Kabar DesaLampung

Camat Margatiga Lempar ke Kades atau BPN, Ditanya Soal Tarif PTSL Rp400 Ribu

×

Camat Margatiga Lempar ke Kades atau BPN, Ditanya Soal Tarif PTSL Rp400 Ribu

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

LAMPUNG TIMUR – Camat Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Sarminsyah terkesan buang badan terkait tarif Rp400 ribu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya seperti Desa Tanjung Harapan.

“Silah kan tanya langsung ke Kades atau BPN, Mas,”jawab singkat Camat Margatiga saat dikonfirmasi Wawai News, Rabu 22 Mei 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia pun menyarankan agar menemui langsung kepala Desa Tanjung Harapan bernama Umar dengan menyebut jika umar tidak seperti yang diberitakan yakni memblokir nomor whatsApp wartawan karena dikonfirmasi soal program PTSL.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut seperti apakah Camat Margatiga tidak mengetahui terkait program PTSL seperti tarif yang dikenakan kepada warga untuk satu bidang sertifikat, Sarminsyah tidak menjawab malah menghapus jawaban chat yang telah dikirim dan dibaca awak media.

BACA JUGA :  Proyek Sumur Bor Tanpa Papan Informasi di Desa Girimulyo Belum Selesai

“Ya begitu lah, kompetensi pejabat selevel camat di Lampung Timur, bagaimana bisa memberi contoh kepada Kepala Desa, Camat saja seperti itu,”celetuk Supri wartawan lainnya, mengaku aneh kepada Camat Marga Tiga.

Padahal jelasnya, wartawan konfirmasi tujuannya agar terbuka jika tarif yang diterapkan dalam program PTSL di desa Tanjung Harapan sesuai aturan mekanisme dan hasil kesepakatan. Kenapa tidak dibuka saja, agar transparan dan jelas.

“Tidak saling lempar begitu, sebagai Camat, posisinya lebih diatas Kepala Desa. Harusnya bisa memberi klarifikasi dan membuat terbuka apa yang dianggap menyalahi,”tukas Supri.

Kades Tanjung Harapan Blokir WhatsApp Wartawan

Sebelumnya diberitakan bahwa, moral kepala desa di Lampung Timur dipertanyakan, hal itu setelah kejadian yang dialami wartawan media ini saat mempertanyakan program PTSL dengan Kades Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, pada Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA :  Petani di Tanggamus, Mendapat Bantuan Bibit

Alih-alih menjawab konfirmasi wartawan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Harapan yang dikenakan biaya Rp400 ribu perbidangnya. Justru sebaliknya sang Kades memblokir nomor whatsApp wartawan ini tanpa sebab.

Diketahui bahwa program PTSL di Lampung Timur tahun ini berlangsung di 17 Desa. Diduga untuk tarif tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait PTSL.

Dari 17 desa di Lampung Timur yang mendapatkan program PTSL tersebut salah satunya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga.

“Tempat kami, untuk satu bidang surat melalui program PTSL tarifnya Rp400 ribu,”ujar Sukardi dikonfirmasi Wawai News.***