Scroll untuk baca artikel
Lampung

MUI Lampung Timur Sebut Permainan Capit Boneka Mengandung Unsur Judi

×

MUI Lampung Timur Sebut Permainan Capit Boneka Mengandung Unsur Judi

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Ketua 1 Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Timur Habib Hamdani, menyebutkan permainan mesin capit boneka atau claw machine ada unsur taruhannya yang mengarah pada judi.

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya, mesin boneka capit yang menyebar hingga ke pelosok desa di wilayah Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Merujuk pendapat MUI Pusat, dalam kaidah fiqih, dikatakan segala sesuatu itu boleh asalkan tidak ada unsur riba, judi, dan lain-lain. Sehingga ada dalil yang melarangnya,”ujar Habib Hamdani saat dikonfirmasi Wawai News, Jumat 31 Mei 2024.

Dikatakan terkait permainan mesin capit boneka yang tengah marak di Lampung Timur, dia menegaskan jika itu ada unsur keuntungan yang merugikan sebelah pihak. Hal lain ada keuntungn yang tidak jelas.

BACA JUGA :  Kakon Dadimulyo Tanggamus Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

“Jadi mesin capit boneka atau claw machine tidak dibolehkan, karena merugikan dan keuntunganya tidak jelas. Claw machine atau mesin capit boneka itu ada unsur taruhannya mengarah pada judi yang di haramkan,”ujarnya.

Komisi Fatwa MUI Lampung Timur, Habib Hamdani – foto doc net

Habib Hamdani pun mengutif dalam QS: Almaidah:90. Dengan kata lain ini adalh permainan ungung-untungan. Keuntunganya tdk jelas. Namun kerugianya pasti.

Terkait maraknya mesin pencapit boneka di Lampung Timur, Habib Hamdani pun mengatakan akan segera merapatkan menuju pleno untuk keputusannya.

Diketahui bahwa Permainan capit boneka tengah marak di wilayah Lampung Timur, keberadaan mesin capit boneka itu tersebar di sejumlah warung hingga ke pelosok desa.

Padahal sejumlah wilayah di Indonesia sudah melarang permainan tersebut. Bahkan lembaga yang mengurusi masalah halal haram yakni MUI tegas menyebutkan jika permainan capit boneka atau claw machine yang digemari anak-anak adalah haram.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dorong Pilkada Berkualitas dengan Enam Isu Substansial

Adanya permainan mesin Capit di Lampung Timur, dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan. Pasalnya permainan mesin capit boneka itu dianggap sebagai permainan judi.

Diduga mesin permainan capit boneka di Lampung Timur dikelola profesional atau dikendalikan oleh salah seorang dengan menaruh satu mesin disetiap warung-warung kelontong di berbagai sudut desa di wilayah berjuluk Bumi Tuah Bepadan ini.

Hal tersebut terungkap saat awak media ini berhasil mewancarai langsung seorang pekerja saat akan melakukan pengisian boneka di salah satu mesin capit boneka di wilayah Sekampung Udik.

Pekerja diketahui bernama Fiko tersebut, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa dia hanya sebagai pekerja yang belum sampai satu bulan.

BACA JUGA :  Lampung, Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

“Saya hubung kan saja ya mas, dengan managernya langsung. Manager saya orang dari Palembang tinggal di Sribhawono,” kata Fiko saat dikonfirmasi sambil mengatakan agar lebih jelas, Senin 27 Mei 2024.

Satu pekerja paparnya, memegang atau mengurusi sekira 12 mesin pencapit boneka, omzetnya sehari bisa tembus Rp1,5 jutaan. Ia pun menyebut bahwa bosnya saat ini memiliki 7 anak buah dengan satu pekerja bisa memegang 12 mesin capit boneka.***