Hukum & Kriminal

Ina Dihabisi Teman Kencan di Kamar Kos, Ternyata karena Menolak Diajak Main Kedua Kali

×

Ina Dihabisi Teman Kencan di Kamar Kos, Ternyata karena Menolak Diajak Main Kedua Kali

Sebarkan artikel ini
Doni Revano (19) diamankan polisi usai membunuh wanita teman kencannya yang dipesan melalui aplikasi
Doni Revano (19) diamankan polisi usai membunuh wanita teman kencannya yang dipesan melalui aplikasi

JAMBI – Pembunuhan terhadap wanita 20 tahun di kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi, yang sempat menggegerkan makin terbuka, korban pembunuhan oleh teman kencannya seorang pemuda 19 tahun.

Diketahui bahwa Novita Putri alias Ina (20), tewas bersimbah darah dibunuh oleh teman kencannya, Doni Revano Putra (19).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian diketahui jika Ina, dibunuh usai menolak saat teman kencannya itu minta tambah satu kali ‘main’ lagi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan kejadian bermula saat korban mencari tamu untuk berkencan singkat melalui aplikasi, pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Singkatnya, korban mendapatkan tamu dengan kesepakatan Rp 400 ribu untuk melakukan kencan singkat.

BACA JUGA :  Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bersama Isteri Siri di Pekon Bandingagung

“Saat itu, korban dengan inisial FH ini karena ada kebutuhan ekonomi mencari kencan singkat menggunakan aplikasi warna hijau. Sesaat yang bersangkutan memperoleh teman kencan, korban mengundang teman kencan ke kos di Pal V Kota Baru,” kata Indar, Minggu (16/6/2024).

Pelaku Doni kemudian datang menemui Ina di lokasi kosan yang sudah dikirimnya. Mereka kemudian melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan.

Namun, kata Indar, menurut pengakuan Doni menganggap perjanjian berkencan itu untuk satu jam sehingga bisa berkali-kali bermain. Sehingga setelah satu kali, Doni meminta Ina untuk melayaninya kembali.

“Dalam proses perjanjian korban dan pelaku ada kesepakatan yang menurut tamu ini tidak sesuai. Sehingga saat melakukan hubungan kencan pelaku komplain karena ingin menambah pelayanan yang diterima,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pencuri Emas Senilai Rp350 Juta Ditangkap Polisi

Ina menolak permintaan Doni. Namun, Ina memberi kesepakatan untuk menambah uang senilai Rp 100 ribu sehingga dapat melakukan satu kali pelayanan kembali.

“Korban meminta sejumlah uang, tapi pelaku tidak menyanggupi,” ujarnya.

Aksi penganiayaan terjadi, saat korban pergi ke kamar mandi dalam kosan itu. Saat itu, kata Indar, pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Pergumulan pun terjadi antara mereka di dalam kamar mandi tersebut lantaran korban menolak.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan korban terjatuh dengan kepala terbentur. Lalu, pelaku melihat ada keramik yang diinjaknya. Kemudian keramik itu dipukulkan ke kepala korban secara membabi buta,” terangnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri dan mengambil HP milik korban. Saat diperjalanan, HP korban kemudian dihancurkan menggunakan palu dan dibuang di semak-semak pinggir jalan.

BACA JUGA :  Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah

“Pelaku juga sempat membersihkan darah di TKP itu,” ujarnya.

Indah menambahkan setelah kejadian itu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Sabtu (15/6/2024) dini hari.

“Pelaku ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Kota Baru, di Desa Kotoboyo tempat keluarga tirinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.***