Zona Bekasi

Proyek PSEL Batal, Tri Adhianto: Itu Program Baik, Warisan Pak Rahmat Effendi

×

Proyek PSEL Batal, Tri Adhianto: Itu Program Baik, Warisan Pak Rahmat Effendi

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto Ketua DPC PDI Perjuangan dan mantan Wali Kota Bekasi- foto doc
Tri Adhianto Ketua DPC PDI Perjuangan dan mantan Wali Kota Bekasi- foto doc

BEKASI – Pembatalan kontrak kerja sama Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Sumur Batu, Bantargebang oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mendapat tanggapan dari Tri Adhianto sebagai mantan wali kota dengan menyebut jika proyek itu adalah warisan dari wali kota sebelumnya.

“Saya pun melaksanakan itu (proyek PSEL-ed) adalah warisan atau lanjutan yang saya kira program yang telah diinisiasi oleh wali kota sebelumnya,”ungkap Tri Adhianto disela-sela acara peringatan Bulan Bung Karno di Sekretariat DPC PDI Perjuangan pada Minggu 23 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurunya, pada saat Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi begitu konsisten dalam menciptakan dan menyelesaikan persoalan sampah di Kota Patriot. Sehingga sempat berangkat ke China ke pabrik yang hari ini ditunjuk sebagai mitra kerja proyek investasi PSEL di Bantargebang.

BACA JUGA :  Pemko Bekasi Umumkan Pembatalan Proyek Investasi PSEL di Bantargebang

“Bagaimana beliau (Rahmat Effendi-ed) sudah berangkat ke China ke pabrik yang hari ini ditunjuk sebagai pemenang. Pak Rahmat Effendi berangkat bersama timnya, sehingga tim yang sekarang ditunjuk pada saat Pak Rahmat Efendi sebagai Wali Kota Bekasi,”tukasnya.

Untuk itu, Tri Adhianto mengakui menetapkan pemenang proyek PSEL agar ada sesuatu keberlanjutan, terkait program-program yang memang hari ini strategis salah satunya seperti pengolahan sampah karena saat ini Bekasi sudah darurat sampah.

“Bagaimana ekologi yang ada hari ini, kita melihat sampah itu hanya dibuang begitu saja, di tong sampah, lalu dibuang ke Bantargebang tanpa proses. Ini tentunya, sangat membahayakan baik di musim kering atau dimusim hujan,”papar Mas Tri.

Harus Ada Jawaban dari Pj Wali Kota Bekasi

Terkait pembatalan Proyek Investasi PSEL di Bantar Gebang, Tri Adhianto berharap harus ada jawaban dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, jika proyek itu kemudian tidak dilanjutkan. Pasalnya, proyek PSEL itu sebut Mas Tri, adalah amanat Perpres.

BACA JUGA :  Bubarkan TP3, Pj Wali Kota Bekasi Ternyata Bentuk TP5

“Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang ditunjuk untuk melakukan pengolahan sampah terkait dengan tenaga listrik. Saya kira saat ini masih prematur keputusan yang ada, karena prosesnya masih sangat panjang,”tegasnya.

Menurut Tri, keputusan pemenang lelang ini, hanya ingin legitimasi bahwa ada satu perusahaan yang diberikan kewenangan untuk melanjutkan. Tapi kemudian prosesnya tetap yang akan menentukan adalah pemerintah pusat.

Proses selanjutnya bagaimana harus komunikasi dengan Kemendagri, Bappenas Menko Maritim dan lainnya supaya semua terkoordinasi. Jika yang sementara saja sudah dianggap prematur dan lainnya, harusnya ada satu solusi.

“Sekarang, apa solusi dari Pj Wali Kota Bekasi untuk satu percepatan. Sehingga bisa diyakini mana yang kemudian menjadi baik. Harus mencari solusi terhadap persoalan yang betul-betul dihadapi saat ini,”tandas Mas Tri.

BACA JUGA :  Ribuan Pemudik Tiba di Bekasi, Pj Wali Kota Ingatkan Pendatang Harus Miliki Skill

Harus diketahui jelasnya, bahwa saat ini Kota Bekasi mengalami persoalan air bersih, tingkat urbanisasi kemajuan yang luar biasa, jadi menjadi kewajiban pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang ada tentunya.

“Pertama Pj Wali Kota Bekasi lakukan langkah-langkah, jika toh itu dianggap tidak baik harus ada solusi terkait penanganan terhadap sampah yang ada,”tegasnya lagi.

Terkait Perwal Proses Pelelangan

Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto menanggapi pembatalan proyek PSEL merupakan menjadi kewenangan Pj Wali Kota Bekasi. Karena melihat ada sesuatu yang mungkin belum bisa di implementasikan.