Zona Bekasi

Sebut Pernyataan Tri Adhianto Blunder Terkait PSEL, LINAP: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

×

Sebut Pernyataan Tri Adhianto Blunder Terkait PSEL, LINAP: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto Gunung Sampah di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi
Foto Gunung Sampah di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi

BEKASI – Pernyataan eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait pembatalan proyek Investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu, Bantargebang dianggap blunder menyebut warisan dari pemimpin sebelumnya.

“Pernyataan Tri Adhianto itu blunder, kalo memang jamannya Pepen (Wali Kota Bekasi) jaraknya ada lima bulan setelah tim kunjungan dari China. Tapi proyek ga dilanjutkan karena belum fiks, setelah dipikir biaya dibutuhkan cukup besar,”ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP kepada Wawai News, menanggapi pernyataan Tri Adhianto, Senin 24 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan pernyataan Tri Adhianto, menyebut itu program baik dari Wali Kota Bekasi sebelumnya, bentuk lempar batu sembunyi tangan, pernyataan itu hanya tidak mau disalahkan akibat proyek PSEL yang belum jelas dan banyak diprotes warga tersebut dibatalkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.

Menurutnya Tri Adhianto, menyebut proyek itu warisan, padahal jelas kunjungan ke China oleh Pepen saat menjadi Wali Kota Bekasi dilaksanakan pada 2019. Sejak kunjungan tersebut belum ada keputusan dengan proyek PSEL apakah dilanjutkan apa tidak, karena masih dievaluasi pada masa pepen.

BACA JUGA :  Tegas, Disdukcapil Kota Bekasi Jelaskan Kebutuhan Finger Print e-KTP

“Ujug-ujug setelah proyek PSEL di Bantargebang dibatalkan eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menandatangani pemenang lelang sehari sebelum lengser, bertanya solusinya apa, itu kan ga ingin disalahkan,”papar Baskoro apalagi dengan alasan proyek warisan pemimpin sebelumnya.

Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP
Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP

Jika memang proyek PSEL itu sudah memenuhi unsur baik dari sisi pendanaan dan lainnya, pertanyaannya kenapa tidak diumumkan pemenang lelang saat dirinya masih menjabat kepala daerah, tidak sehari sebelum lengser, hingga terkesan membuat jebakan batman kepada pejabat berikutnya.

“Itu kan Perwalnya era Tri Adhianto, kenapa tidak naikkan jadi Perda saat masih menjabat, tapi jelang lengser, tiba-tiba pemenang lelang diumumkan, padahal semua masih samar, tentu saja Pj Wali Kota Bekasi tidak mau kena jebakan batman jika meneruskan proyek PSEL tersebut,”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Terkait TKK, Forkim Sebut Pj. Wali Kota Bekasi Mulai Kena Getah Kepemimpinan Sebelumnya

Pertanyaan mendasar adalah angka tipping fee dari siapa, jika proyek itu dilanjutkan siapa yang menentukan apakah sudah dirundingkan belum dengan Bapelitbangda atau dengan Inspektorat dan DPRD Kota Bekasi?.

“Bernegara itu ada tata kelola, bukan seperti mengatur uang pribadi. Setelah dibatalkan, menuntut solusi, sekarang pertanyaanya, mekanisme yang diputuskan pada masa dia menjabat sudah benar belum. Kenapa dilelang sementara sumber pembiayaan belum jelas,”ujarnya.

Sekarang lanjutnya, pertanyaanya biaya perencanaan sampai dengan tahap lelang proyek PSEL, itu menggunakan keuangan negara apa nomenklaturnya pada APBD Kota Bekasi, harus ada pertanggungjawabannya.

Karena ratusan juta uang rakyat dihamburkan untuk biaya tersebut, untuk proyek yang belum jelas karena tidak pernah dibicarakan dengan DPRD Kota Bekasi.

“Proyek itu belum matang tapi dipaksa dilelang, langkah Pj itu sudah benar untuk menghindari persoalan hukum. Lalu Tri bertanya solusi Pj Wali Kota Bekasi apa, memang pejabat begitu ngomong, jelas dulu sumber pembiayaan dari mana apalagi Pj sudah sebut akan dievaluasi,”jelasnya menyebut jika Tri ada solusi kasih dong ke Pemko Bekasi.

BACA JUGA :  Haul ke-10 Gusdur, Tokoh Lintas Agama Hadir di Bekasi

Terakhir Baskoro, balik bertanya ke Tri Adhianto setelah proyek PSEL dibatalkan oleh Pj Wali Kota Bekasi, siapa yang bertanggung jawab?

Mantan Kabag Humas Kota Bekasi Ikut Klarifikasi

Sajekti Rubiyah mantan ASN yang menjabat Kabag Humas melalui rilis resminya, mengakui pernah melayangkan surat klarifikasi ke media online terkait pemberitaan Wali Kota Bekasi ke Cina tanpa izin Mendagri pada tahun 2019 lalu.

Klarifikasi diantaranya menyatakan bahwa, Pemkot Bekasi telah mengajukan surat permohonan cuti ke Gubernur Jawa Barat pada 4 September 2019 dan izin cuti kemudian diberikan Kementerian Sekretaris Negara berdasarkan surat nomor B-3631/Kemensesneg/ses/LN.00.00/10/2019 Tentang persetujuan perjalanan dinas luar negeri ditandatangani Setya Utama a.n. Mensesneg, Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara.