LAMPUNG TIMUR – Beberapa hari ini dihebohkan dengan aktivitas tambang liar pengambilan tanah pada saluran primer atau tanggul yang memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah dari ancaman banjir.
Selain itu, saluran primer itu serta menjaga stabilitas tanah dan air di sekitarnya, namun dilakukan pengerukan menggunakan alat berat tanpa izin BBWS.
Pengambilan tanah dari tanggul tanpa izin resmi dapat merusak fungsi dan integritas tanggul, sehingga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Hal itu berdasarkan temuan Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati melakukan kontrol rutin di saluran primer dan menemukan adanya alat berat yang sedang bekerja mengambil tanah di tanggul primer, pada Minggu (23/6/2024).
Melihat aktivitas tersebut, Isnawati menanyakan kepada pengemudi ekskavator terkait pengerukan tanggul atas suruhan siapa apakah bagian dari proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Namun, ironisnya pekerja tersebut menjawab bahwa pengerukan tanah itu atas suruhan dua kepala desa bukan dari BBWS. Dia mengaku disuruh oleh Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem.
“Mendapat pengakuan pekerja itu, saya langsung melaporkan ke BBWS. Tanggul itu memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah dari ancaman banjir serta menjaga stabilitas tanah dan air di sekitarnya. Tapi kenapa ditambang begitu,”ujarnya.
Pihak BBWS segera merespons laporan Isnawati dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ilegal semacam ini sangat merugikan dan berpotensi membahayakan banyak pihak. Oleh karena itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar infrastruktur penting seperti tanggul tetap berfungsi dengan baik.
Sementara itu, kepala desa Bumi jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait pekerjaan ilegal tersebut sebab tidak ada koordinasi.
“Saya tidak tahu adanya pekerjaan itu sebab tidak ada pemberitahuan atau perbicaraan sebelumnya jadi saya tidak mengetahui tentang pengambilan tanah secara ilegal itu,” kilah dia sebagaimana dilansir dari media online.
Tak sampai di situ melalui beberapa media online Kades Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas penambangan liar atau Pengambilan Tanah di Tanggul Primer di wilayahnya.
Dalam pernyataannya, Saheh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Bahkan Kades Bumi Jawa, di Lampung Timur itu, merasa difitnah.***