Zona Bekasi

Aula Kelurahan Bekasi Jaya Mulai Dibongkar, Oknum ASN Belum Kembali Uang Kontraktor Rp30 Juta

×

Aula Kelurahan Bekasi Jaya Mulai Dibongkar, Oknum ASN Belum Kembali Uang Kontraktor Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini
Kondisi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dirobohkan untuk dibangun baru lagi dengan nilai Rp2 miliar lebih- foto Selasa 25 Juni 2024
Kondisi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dirobohkan untuk dibangun baru lagi dengan nilai Rp2 miliar lebih- foto Selasa 25 Juni 2024

BEKASI – Gedung lama aula di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, mulai dibongkar untuk dilakukan pembangunan dan perbaikan. Namun uang setoran salah seorang kontraktor yang batal jadi pemenang kepada oknum ASN, masih belum jelas pengembalian.

Pantauan awak media di lokasi terlihat aktivitas pembongkaran aula gedung yang berada tepat disamping kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, mulai dihancurkan untuk di nol kan sebagai mekanisme pembangunan dan perbaikan lagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun ironisnya, seorang kontraktor yang mengakui telah menyetorkan uang nomimal Rp30 Juta karena diiming-imingi bisa menang tender oleh oknum ASN inisial AL yang belakangan diketahui sebagai Kasi di Kelurahan Margahayu masih belum menemukan titik temu.

BACA JUGA :  Qiric Comunity Bantu Pengamanan Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Servatius Bekasi

“Proyek gagal, karena pemenang proyek aula kelurahan Bekasi Jaya, kontraktor dari Bogor sesuai pengumuman LPSE, uang yang sudah di transfer ke oknum AL sampai sekarang tidak ada kejelasan,”ujar AN kontraktor yang telah memberi uang Rp30 juta ke oknum ASN kepada Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.

Dikatakan belum ada itikad baik dari AL oknum ASN di Margahayu tersebut, meskipun sudah diberitakan. Bahkan informasinya telah dipanggil pihak kecamatan Bekasi Timur.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan, tidak ada komunikasi oknum AL meskipun berbagai cara agar uang kembali saya kembali,”ujar AN lagi.

Dia pun menegaskan memberi tenggang waktu hingga awal Juli 2024. Jika tidak ada itikad baik dari oknum ASN tersebut maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

AN mengaku sudah capai, mencoba komunikasi agar ada itikad baik dari AL untuk mengembalikan uang setoran Rp30 juta terkait proyek aula gedung kelurahan di Bekasi Jaya tersebut.

Sementara itu Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati saat dicoba konfirmasi Wawai News di kantornya pada Selasa lalu, menolak bertemu dengan alasan ingin mencari informasi lebih dulu.

Namun melalui saluran panggilan aplikasi whatsApp Fitri, mengaku heran kenapa pihak kontraktor mau memberikan sejumlah uang untuk pekerjaan yang tidak ada sangkutpautnya dengan kecamatan atau kelurahan.

“Kok dari pihak kontraktor kok malah begitu, itu (Proyek Aula) ga ada hubungannya sama sekali dengan kelurahan atau kecamatan Bekasi Timur,”ujarnya heran.

BACA JUGA :  Buntut Bensin Bercampur Air di SPBU Bulan-bulan, Disdagprin Kota Bekasi Temui Owner

Kenapa kontraktor bisa percaya hal begitu, karena jelas pekerjaan pembangunan gedung aula kantor kelurahan Bekasi Jaya tersebut tidak ada urusan dengan kecamatan atau kelurahan, tapi kenapa percaya.

Diketahui kontraktor berani menyetor ke oknum ASN uang sebesar Rp30 juta karena diiming-imingi bisa mengatur proyek aula gedung kelurahan di Bekasi Jaya, karena memiliki kedekatan dengan orang dalam. Sehingga si kontraktor menyetor Rp30 juta sebagai uang pelicin.

Namun, setelah proses lelang dilaksanakan, kontraktor tidak pernah ada pemberitahuan dan lainnya. Hingga tiba waktu pengumuman pemenang, proyek tersebut yang dimenangkan peserta tender lainnya. Hingga membuat, AN merasa ditipu.***