LAMPUNG TIMUR – Giliaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, menyoroti prilaku oknum buruk, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem yang memerintahkan Sutris untuk melakukan penebangan pohon di lahan register 38, kayunya diakui untuk pembuatan kandang kambing.
Walhi Lampung, mendesak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap pelaku penebangan Pohon Sonokeling di lahan register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
“Seharusnya pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku penebangan Pohon Sonokeling, karena ini menjadi delik formal,”ungkap Irfan Musarin Kunang selaku Direktur Walhi Lampung, kepada Wawai News, Senin 1 Juli 2024.
Tindakan hukum, tegas Irfan, harus dilakukan pada pihak yang memerintahkan melakukan penebangan Pohon Sonokeling tersebut. Karena ini masuk kategori kejahatan terorganisizir.
Siapa memberi perintah, jelas dia harus dihukum atau ditindak tegas, jangan sampai terjadi pembiaran atas nakal oknum dewan itu. Jika dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum maka hal ini dikhawatirkan bakal dicontoh oleh pihak lain, dikemudian hari.
“Penegakan hukum kepada pelaku dimaksudkan agar tidak memberi kecemburuan nanti. Jangan karena, mentang-mentang sebagai anggota dewan sehingga tidak dilakukan penindakan,”papar Irfan menunggu ketegasan kepolisian di Lampung Timur.
Menurut dia, jangan sampai ketika masyarakat melakukan kesalahan sedikit, pihak kepolisian langsung buru-buru melakukan penegakan hukum.
Untuk itu, Irfan, sangat mendukung itikad Polres Lampung Timur melakukan upaya penegakan hukum tersebut. Apalagi ada lembaga di wilayah setempat akan melaporkan perbuatan buruk oknum anggota dewan tersebut.
“Penebangan Pohon Sonokeling dilahan register 38 itu telah terjadi tindak pidana kehutanan sebagai mana diatur dalam UU tentang konservasi sumber daya alam,”ucapnya.
Penebangan kayu sonokeling dilahan hutan lindung, sebagai salah satu komoditas yang dilindungi karena masuk kategori langka. Dia kembali menegaskan bahwa atas kejadian tersebut meminta ada tindakan hukum dari APH.
Sebelumnya, oknum Anggota Dewan Lamtim Badrun, saat dikonfirmasi awak media ini terkait kebenaran penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan dirinya, ia, dengan nada merasa tak bersalah membenarkan jika penebangan tersebut atas suruhannya.
“Benar saya yang menyuruh Sutris, untuk menggergaji kayu Sonokeling di kawasan hutan register 38 tersebut. Apa salah saya mas,”ujarnya seperti kebal hukum dan merasa tak bersalah.
Badrun mengakui bahwa penebangan kayu Sonokeling tersebut untuk pembangunan kandang kambing di rumahnya.
“Terus apa salah saya mas, saya kan potong kayu saya sendiri, dan saya sendiri yang nanamnya,”ucap Badrun, saat diminta menunjukakn bukti kepemilikan lahan tidak bisa membuktikan.