BEKASI – Adanya dugaan kongkalikong dalam pengadaan proyek pembangunan dan perbaikan aula kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Edison Efendi, Jumat 12 Juli 2024.
Kabag Barjas yang baru dilantik beberapa waktu lalu tersebut, menegaskan bahwa CV Ronatio Sejahtera yang dimenangkan ULP Barjas Kota Bekasi dengan penawaran Rp2,188 miliar tersebut sudah sesuai prosedur.
“Terkait blacklist, itu kan hanya berlaku di tingkat internal perguruan tinggi itu saja. Tapi tidak terdaftar blacklist-nya di LKPP. Itu sudah dijawab sama LKPP,”tegas Edison dikonfirmasi Wawai News, Jumat.
Edison pun mengatakan tidak ada persoalan dengan daftar blacklist tersebut, dan telah ada surat resmi dari LKPP yang menyatakan bahwa daftar hitam itu hanya berlaku di perguruan tinggi itu saja.
Menurutnya, berdasarkan PP 12 tahun 2021, lelang harus diselesaikan dengan efisiensi dan terbuka. Hal tersebut telah dilaksanakan, artinya tidak ada masalah lagi, karena sudah meminta tanggapan ke LKPP berkaitan dengan hal itu melalui bagian advokasinya.
“Semua sanggahan yang masuk Barjas Kota Bekasi Bekasi sudah bersurat dan melaporkan ke LKPP. Semua sudah ada jawab dan hal itu tidak masalah lagi, bisa dilanjutkan,”tegasnya Edison lagi memastikan bahwa CV Ronatio sudah jadi pemenangnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya kongkalikong dalam pengadaan proyek pembangunan dan perbaikan aula pada kantor kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan nilai Rp2 miliar lebih, menyeruak.
Pasalnya proyek milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi itu berdasarkan hasil pemenang lelang LPSE Kota Bekasi menetapkan CV Ronatio Sejahtera dengan penawaran Rp2,188 miliar.
Padahal CV Ronatio Sejahtera masuk dalam daftar ‘Blacklist’ hingga 12 April 2025, berdasarkan penelusuran wawai news melaui website ui.ac.id/daftar-hitam Universitas Indonesia.
Perusahaan pemenang lelang yang dimenangkan melalui ULP Kota Bekasi itu sesuai data dalam daftar hitam UI beralamat di Jl. Pondok Rajeg Indah, Ruko Perum LIPI No. 3 Kecamatan Cibinong, Kota Bogor.
Hal itu pun sebelumnya telah diprotes peserta lelang lainnya, hingga proses lelang aula kelurahan tersebut dilakukan evaluasi beberapa waktu lalu. Namun, hasil evaluasi diumumkan pemenang tetap CV Ronatio Sejahtera perusahaan yang diketahui masuk dalam daftar hitam.
“Unik, pemenang tetap perusahaan masuk daftar blacklist, hanya berubah posisi, pengumuman sebelumnya CV Ronatio bertengger pada urutan ketiga, sekarang naik jadi nomor satu,”ungkap sumber Wawai News pada Rabu 10 Juli 2024.***