Hukum & Kriminal

Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

×

Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Konprensi Pers Polres Lampung Selatan terkait ungkap kasus pembobolan gudang warung kelontong di Kertosari, Senin 22 Juli 2024
Konprensi Pers Polres Lampung Selatan terkait ungkap kasus pembobolan gudang warung kelontong di Kertosari, Senin 22 Juli 2024

LAMPUNG SELATAN – 4 orang pelaku pembobol gudang rokok senilai ratusan juta berhasil dibekuk polisi dari Polres Lampung Selatan.

Selain 4 pelaku maling rokok, polisi juga mengamankan satu orang penadah diketahui warga Margatiga, Lampung Timur. Kelimanya ditangkap dilokasi berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan lima pelaku pencuri dan penadah tersebut adalah HB (43), AP (24), AP (22), OS (24). Mereka merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Sementara penadah berinisial S (41), diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Menurut Kapolres, penangkapan para pelaku tersebut setelah menindaklanjuti laporan dari korban pencurian dengan pemberatan (curat). Pencurian itu sendiri diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut.

BACA JUGA :  Terungkap Keberadaan Gudang BBM Ilegal yang Dibongkar Kejari Tanggamus, Tiga Bulanan Lalu Digerebek Polisi

Dikatakan sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda, pada Sabtu 20 Juli 2024.

Tindak pidana pencurian itu terjadi di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolres juga mengatakan, atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp345 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia. ***