Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

×

Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – 4 orang pelaku pembobol gudang rokok senilai ratusan juta berhasil dibekuk polisi dari Polres Lampung Selatan.

Selain 4 pelaku maling rokok, polisi juga mengamankan satu orang penadah diketahui warga Margatiga, Lampung Timur. Kelimanya ditangkap dilokasi berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan lima pelaku pencuri dan penadah tersebut adalah HB (43), AP (24), AP (22), OS (24). Mereka merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

BACA JUGA :  “Cemburu Membara Berujung Nyawa: Drama Cinta Segitiga di Lampung Selatan Berakhir Tragis”

Sementara penadah berinisial S (41), diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Menurut Kapolres, penangkapan para pelaku tersebut setelah menindaklanjuti laporan dari korban pencurian dengan pemberatan (curat). Pencurian itu sendiri diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut.

Dikatakan sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda, pada Sabtu 20 Juli 2024.

BACA JUGA :  Hasan Diduga Palsukan Surat Lahan BPI, Waktu Jadi Lurah Sei Lekop

Tindak pidana pencurian itu terjadi di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolres juga mengatakan, atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp345 juta.

BACA JUGA :  Beli HP Murah Lewat COD Ternyata Hasil Jambret, Warga Bandar Jaya Timur Diciduk Polisi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia. ***