Zona Bekasi

Ketua RW 18 Jakasetia: Tidak Ada Penolakan Pembangunan SMPN 53 Kota Bekasi

×

Ketua RW 18 Jakasetia: Tidak Ada Penolakan Pembangunan SMPN 53 Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi melibatkan pihak kontaktor pembangunan SMPN 53, dan pengurus lingkungan RW 18 yang difasilitasi oleh Lurah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis 25 Juli 2024.
Suasana rapat koordinasi melibatkan pihak kontaktor pembangunan SMPN 53, dan pengurus lingkungan RW 18 yang difasilitasi oleh Lurah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis 25 Juli 2024.- foto doc ist

BEKASI – Ketua RW 18, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Nur Amin, menegaskan tidak ada penolakan terkait pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi yang saat ini tengah dilaksanakan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi setelah musyawarah di kantor Kelurahan Bekasi Jaya dengan pihak kontraktor pelaksana yang difasilitasi langsung oleh Lurah Awis Subianto pada Kamis 25 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“RW 18 mendukung terkait pembangunan SMPN 53 Kota Bekasi yang saat ini sedang dilaksanakan. Semua sudah musyawarah dengan pihak kontraktornya yang difasilitasi pihak kelurahan,”kata Nur Amin, kepada Wawai News.

BACA JUGA :  Lahan Revitalisasi Pasar Kranji Menjelma jadi Hutan Belantara, Pedagang Merana!

Dikatakan terkait sempat terjadi penolakan oleh warga semua telah diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan siap memberikan support untuk percepatan dalam pelaksanaannya.

Menurut dia, terkait yang terjadi sebelumnya hanya miss komunikasi, dan aksi tersebut adalah inisiatif dari warga.

“Pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi, kontraktor siap memenuhi tuntutan warga terkait lingkungan,”jelas Nur Amin.

Diketahui bahwa pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi akan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan membangun 10 ruang baru dua tingkat. Adapun nilai proyeknya sekitar Rp3,5 miliar.

sebelumnya Ketua RW 018, Kelurahan Jakasetia mendapat pengaduan dari warga yang mengeluhkan terkait kendaraan proyek yang melintasi jalan lingkungan karena dianggap tidak ada izin lingkungan sebelumnya.***