BEKASI – Ketua RW 18, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Nur Amin, menegaskan tidak ada penolakan terkait pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi yang saat ini tengah dilaksanakan di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi setelah musyawarah di kantor Kelurahan Bekasi Jaya dengan pihak kontraktor pelaksana yang difasilitasi langsung oleh Lurah Awis Subianto pada Kamis 25 Juli 2024.
“RW 18 mendukung terkait pembangunan SMPN 53 Kota Bekasi yang saat ini sedang dilaksanakan. Semua sudah musyawarah dengan pihak kontraktornya yang difasilitasi pihak kelurahan,”kata Nur Amin, kepada Wawai News.
Dikatakan terkait sempat terjadi penolakan oleh warga semua telah diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan siap memberikan support untuk percepatan dalam pelaksanaannya.
Menurut dia, terkait yang terjadi sebelumnya hanya miss komunikasi, dan aksi tersebut adalah inisiatif dari warga.
“Pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi, kontraktor siap memenuhi tuntutan warga terkait lingkungan,”jelas Nur Amin.
Diketahui bahwa pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi akan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan membangun 10 ruang baru dua tingkat. Adapun nilai proyeknya sekitar Rp3,5 miliar.
sebelumnya Ketua RW 018, Kelurahan Jakasetia mendapat pengaduan dari warga yang mengeluhkan terkait kendaraan proyek yang melintasi jalan lingkungan karena dianggap tidak ada izin lingkungan sebelumnya.***