Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Terungkap, Ternyata STIT Tanggamus yang Telantarkan Ratusan Mahasiswa Milik Bakal Calon Bupati Pringsewu Fauzi

×

Terungkap, Ternyata STIT Tanggamus yang Telantarkan Ratusan Mahasiswa Milik Bakal Calon Bupati Pringsewu Fauzi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Terungkap, ternyata pemilik STIT Tanggamus yang telantarkan ratusan mahasiswa sudah dua tahun lulus kuliah tidak diwisuda milik bakal calon Bupati Pringsewu Dr. Fauzi.

Dr. Fauzi merupakan mantan Wakil Bupati Pringsewu periode 2028-2023. Kekinian sosok pria kelahiran Palembang itu mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Pringsewu pada Pilkada November 2024 mendatang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut keterangan tokoh Pemuda Kecamatan Gisting, Berli mengatakan bahwa STIT Tanggamus milik mantan Wakil Bupati Pringsewu atas nama Fauzi.

“Punya Pak Fauzi itu mah, mantan Wakil Bupati Pringsewu, kampus yang arah ke Campang itu kan, keknya punya beliau itu” terang Ari kepada Wawai News, Sabtu 17 Agustus 2024.

Berli memastikan bahwa pemilik yayasan tidak mengetahui fenomena sebenarnya. Sehingga sampai terjadi penelantaran mahasiswa STIT Tanggamus.

Ia pun menduga ada unsur kesengajaan dari pengelola perguruan tinggi untuk menghancurkan reputasi mantan wakil Bupati Pringsewu itu.

“Tapi kalau itu benar milik beliau, masa iya hal seperti itu dibiarkan, itu mungkin ketua STIT nya sengaja untuk menghancurkan Pak Fauzi, apalagi beliau sekarang nyalon Bupati Pringsewu, bisa rusak namanya” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya dikonfirmasi terpisah Ombudsman RI Lampung meminta mahasiswa sudah selesaikan program studi 2 tahun tak kunjung diwisuda komplain ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggamus.

Jika tidak ditanggapi bisa lapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Sebaiknya bagi yang merasa dirugikan bisa lapor/komplain ke STIT, kalau tidak ditanggapi bisa ke LLDikti,”ungkap Nur Rakhman Yusuf kepada Wawai News saat dimintai tanggapannya, pada Jumat 16 Agustus 2024.

LLDikti tersebut jelasnya bertugas melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi di wilayahnya. Jika tidak merespon maka LLDikti telah melakukan pembiaran dan merugikan banyak pihak.

Menurut Nur Rachman Yusuf, LLDikti adalah lembaga layanan yang mengawasi pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi, sehingga jika tidak ditanggapi oleh pihak STIT Tanggamus maka LLDikti diminta untuk bertindak tegas.

“Minta mereka menindak tegas atau setidaknya memberikan kepastian bagi mahasiswa yang sudah terdaftar dan membayar bahkan sudah selesai kuliah” imbuhnya.