Hukum & Kriminal

Tiga Kurir Sabu 65,782 Kilogram di Tanjungpinang, Divonis Mati

×

Tiga Kurir Sabu 65,782 Kilogram di Tanjungpinang, Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Tiga kurir Sabu seberat 65 kilogram lebih di Tanjungpinang di vonis hukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri, setempat, Kamis 22 Agustus 2024
Tiga kurir Sabu seberat 65 kilogram lebih di Tanjungpinang di vonis hukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri, setempat, Kamis 22 Agustus 2024

TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis hukuman mati tiga kurir sabu atau sebagai perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat 65,782 kilogram, Kamis 22 Agustus 2024.

Ketiga kurir yang divonis hukuman mati, adalah Teguh Maulana alias Rusman alias Dollard, Dadang Firdaus dan Hendra Yudatama. Ketiganya ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) ditempat yang berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Siti Hajar Siregar hakim Ketua dalam putusannya menyatakan, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang sebelumnya.

BACA JUGA :  Oknum Anggota LSM Terjaring Tangkap Tangan, Disebut Peras Kakon di Adiluwih Pringsewu?

Disamping itu, hakim juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa juga sudah melakukan sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut Hakim ketua Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati.

Selain itu, Majelis Hakim juga memaparkan berbagai pertimbangan menyangkut peraturan pemerintah termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta perundangan yang berlaku tentang bahaya narkoba yang hingga saat ini masih banyak terjadinya penyalahgunaan Narkotika tersebut.

“Para terdakwa ini terbukti tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Nihil (Tidak ada-red),” ucap Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Oknum ASN di Tanggamus Pernah Dipenjara Curi Burung, Sekarang Sepeda

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya, termasuk JPU menyatakan pikir-pikir.

Kronologis Penangkapan Ketiga Terdakwa

Diketahui bahwa sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) ditempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Dadang pada Selasa 19 Desember 2023, sekira pukul 16.03 WIB di Jalan D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang dilakban warna silver dan putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang.

BACA JUGA :  NGERI, Pria di Pringsewu Tewas Ditikam Tetangga Sendiri dengan Pisau Dapur

Dalam bungkusan tersebut berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 bungkus sabu.

Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui diperintahkan oleh terdakwa Teguh untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thalib (RAT) Tanjungpinang bersama rekannya terdakwa Hendra Yudatama yang datang dari Batam ke Tanjungpinang.