LAMPUNG TIMUR – Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) di Lampung Timur membuat petisi dalam rangka menyelamatkan proses demokrasi di Bumei Tuwah Bepadan yang dianggap kotor dan di monopoli.
Petisi itu dibuat oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, pemuda dan Ulama Nahdiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Organisasi Masa (ORMAS).
Turut serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se-Kabupaten Lampung Timur bersepakat menyatakan sikap melalu petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (gelar Suttan Kiyai) di kantor MPAL Lampung Timur, komplek perkantoran Pemda setempat, pada 9 September 2024
Petisi Bersama untuk Demokrasi bernomor : 09/MPAL/IX/2024 berbunyi :
Petisi tersebut di tembuskan kepada :