Head LinePolitik

9 Petisi Tolak Monopoli Politik ‘Culas’ di Lampung Timur

×

9 Petisi Tolak Monopoli Politik ‘Culas’ di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
MPAL Kabupaten Lampung Timur bersama Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, pemuda dan Ulama Nahdiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Organisasi Masa (ORMAS) LSM, membacakan Petisi di sekretariat kompleks Pemda, 9 September 2024
MPAL Kabupaten Lampung Timur bersama Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, pemuda dan Ulama Nahdiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Organisasi Masa (ORMAS) LSM, membacakan Petisi di sekretariat kompleks Pemda, 9 September 2024

LAMPUNG TIMUR – Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) di Lampung Timur membuat petisi dalam rangka menyelamatkan proses demokrasi di Bumei Tuwah Bepadan yang dianggap kotor dan di monopoli.

Petisi itu dibuat oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, pemuda dan Ulama Nahdiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Organisasi Masa (ORMAS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Turut serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se-Kabupaten Lampung Timur bersepakat menyatakan sikap melalu petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (gelar Suttan Kiyai) di kantor MPAL Lampung Timur, komplek perkantoran  Pemda setempat, pada 9 September 2024

Petisi Bersama untuk Demokrasi  bernomor : 09/MPAL/IX/2024 berbunyi :

BACA JUGA :  Dua Ruko Sembako di Pasar Tridatu Lampung Timur, Ludes Terbakar
  1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong tidak sesuai dengan prinsip Demokrasi yang dianut dalam Negara Ke Republik Indonesia (NKRI).
  2. Menolak adanya Monopoli Politik, dan Mengutuk Perbuatan dengar cara Culas dan Kotor, Kesewenang-wenangan, Kesombongan,  yang Melampaui batas dan keangkara murkaan yang terjadi menimbulkan kerusakan saat ini, karena sejatinya Kami masyarakat Lampung Timur Jua lah Pemilik dan Pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan ini.
  3. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat membentuk Tim dan dapat turun Ke-Kabupaten Lampung Timur melakukan Investigasi indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur
  4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Mengevaluasi dan Memberhentikan ke-5 Orang Komisioner Kabupaten Lampung Timur, karena kami menilai Ketidak Profesional, Pelanggaran Kode Etik dengan memberangus dan menyebabkan Demokrasi di Kabupaten Lampung Timur
  5. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (POLDA LAMPUNG) untuk dapat Melakukan Penyelidikan ada indikasi Pidana terhadap Ke-5 Komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur beserta pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kekacauan politik saat ini
  6. Meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan ruang waktu agar Demokrasi di Kabupaten Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak Masyarakat.
  7. Meminta Kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyelidiki dugaan pelanggaran/penghilangan Hak konstitusi seti negara yang berhak dipilih dan memilih.
  8. Meminta kepada DKPP-RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Lampung Timur dan Komisioner BAWASLU Lampung Timur.
  9. Menyerukan Kepada Seluruh Elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa Menjaga Kondusifitas Keamanan dan Ketertiban sembari Bersatu Padu Berpartisipasi Mendorong Tetap Berjalannya Demokrasi yang sejalan dengan Semangat dan Tujuan Reformasi dalam Menentukan Pilihan Pemimpin sesuai dengan Kehendak Nurani Rakyat.
BACA JUGA :  OSO Tidak Diperkenanankan Membawa Nama Hanura

Petisi tersebut di tembuskan kepada :

  • Ketua Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
  • DKPP-RI di Jakarta
  • Komnas HAM di Jakarta
  • Ketua BAWASLU RI di Jakarta
  • Ketua KPU di Jakarta
  • Kapolri
  • Panglima TNI
  • Pj Gubernur Lampung
  • Kapolda Lampung
  • Komandan Korem 043 GATAM
  • Media Cetak, online dan Elektronik
  • Arsip Diketahui petisi tersebut ditandatangani oleh : 
  • 51 Tokoh  Adat se Lampumg Timur 
    – 28 Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren serta beberapa Aktifis serta ketua Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat.***