Scroll untuk baca artikel
Lampung

Disdukcapil Tanggamus Launching KOTAG, Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan khusus Warga non Muslim

×

Disdukcapil Tanggamus Launching KOTAG, Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan khusus Warga non Muslim

Sebarkan artikel ini
Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (KOTAG), di ruang rapat utama Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 2 Oktober 2024, (foto_kmf)
Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (KOTAG), di ruang rapat utama Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 2 Oktober 2024, (foto_kmf)

TANGGAMUS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus melaunching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (KOTAG), pada Rabu 2 Oktober 2024.

Inovasi tersebut merupakan terobosan untuk meningkatkan jumlah akte perkawinan bagi masyarakat Non muslim di tahun 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penandatanganan dan perjanjian kerjasama itu berlangsung di ruang rapat utama dihadiri Pj Sekdakab Tanggamus Ir. Suaidi, Asisten; Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona.

Hadir Kepala OPD; Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB serta tokoh agama se-Kabupaten Tanggamus.

Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona menjelaskan, inovasi KOTAG bertujuan untuk melakukan percepatan masyarakat non muslim miliki akte perkawinan.

Menurutnya, melaluinya inovasi gagasan dari Disdukcapil yang bekerja sama dengan tokoh agama ini capaian akte perkawinan bagi masyarakat non muslim meningkat di tahun ini.

Berdasarkan data terangnya, kepemilikan akte perkawinannya masih dibawah 50 persen khususnya bagi masyarakat non muslim di Tanggamus.

Untuk itu melalui program KOTAG percepatan penerbitan akte perkawinan merupakan wewenang disdukcapil, sehingga diperlukan kerjasama dengan tokoh agama.

Karena wewenang menikahkan adalah tokoh agama, tegas dia, sehingga diperlukan surat keterangan menikah dari tokoh agama, kemudian akte perkawinan baru bisa diterbitkan oleh Disdukcapil.