Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Terkait Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi

×

Begini Kronologi Terkait Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers digelar di aula lantai 7 Polres Metro Bekasi Kota, dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, pada Jumat (4/10/2024).
Konfrensi pers digelar di aula lantai 7 Polres Metro Bekasi Kota, dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, pada Jumat (4/10/2024).

BEKASI – Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers ungkap kronologis terkait kasus 7 mayat remaja di Kali Bekasi pada 23 September 2024.

Konfrensi pers digelar di aula lantai 7 Polres Metro Bekasi Kota, dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, pada
Jumat (4/10/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan kronologi bermula dari perkumpulan sekelompok pemuda di sekitar PT. Semen Merah Putih pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Cyber Polres Metro Bekasi Kota mendeteksi adanya perkumpulan tersebut yang membawa senjata tajam.

Tim Patroli Perintis Presisi yang tiba di lokasi mendapati para pemuda tersebut melarikan diri, beberapa berhasil diamankan, sementara yang lain melompat ke Kali Bekasi.

BACA JUGA :  KPK, Kembali Periksa Menag Lukman Hakim

Setelah menyisir bantaran sungai, polisi mengamankan beberapa pemuda yang berhasil kembali ke tepi sungai. Sekitar 30 kendaraan roda dua dan 18 senjata tajam turut diamankan.

Kemudian, pada Minggu, 23 September 2024, warga menemukan tujuh jenazah di Kali Bekasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Audy Joize Oroh, memaparkan hasil penyelidikan. Bahwa Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk para pemuda yang diamankan dan warga yang menemukan jenazah.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan atas kepemilikan senjata tajam di tempat umum, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Proses penyelidikan meliputi olah TKP, pemeriksaan luar dan autopsi jenazah di RS Polri Kramat Jati, pengujian toksikologi di Puslabfor Bareskrim Polri, serta analisis digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. CCTV di sekitar lokasi juga telah diperiksa.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Lamtim Beserta Isterinya Ditangkap Polisi

Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Farah, menyatakan ketujuh korban meninggal akibat tenggelam. Pemeriksaan luar dan dalam menunjukkan tidak adanya luka terbuka atau patah tulang pada jenazah.

Adanya pasir dan lumpur di saluran pencernaan dan pernapasan korban mengindikasikan mereka masih hidup saat tercebur ke sungai. Sampel tubuh juga telah diambil untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi.

Pemeriksaan toksikologi forensik Puslabfor Polri menemukan kandungan etanol (alkohol) pada seluruh jenazah.

Tidak ditemukan racun pestisida, sianida, atau arsenik. Namun, terdeteksi adanya kafein. Tingkat konsentrasi etanol bervariasi di setiap organ tubuh.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah memeriksa Tim Patroli Perintis Presisi dan tidak menemukan pelanggaran prosedur atau etik. Tidak ada saksi yang mendengar suara tembakan saat petugas membubarkan kerumunan tersebut, dan petugas membantah telah melakukan penembakan.

BACA JUGA :  Sadis.. Suami di Lamtim, Tikam Isteri Hingga Tewas

Berdasarkan hasil investigasi, tujuh korban meninggal dunia akibat tenggelam di Kali Bekasi.

Kejadian ini berawal dari upaya polisi membubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail kronologi kejadian dan memastikan tidak ada unsur lain yang menyebabkan kematian para korban.***