Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Warga Tanggamus Pembobol ATM di Batam

×

Polisi Tangkap Warga Tanggamus Pembobol ATM di Batam

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Tanggamus – Tiga terduga pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Batam berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polres Barelang Kota Batam.

Ketiganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Awalnya Polisi menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung kemudian dilakukan pengembangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua tersangka yang ditangkap yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo, dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

“Awalnya, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu (7/4/19) pukul 17.30 WIB, kemudian dilanjutkan pengembangan berhasil menangkap Parlin di Bandar Negeri Semuong, sekitar pukul 20.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Senin (8/4/2019).

BACA JUGA :  Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Perhatian Penghubung KY Wilayah Lampung 

Dikatakan penangkapan tersebut berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Feri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B 281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang tanggal 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Pembobolan ATM berlangsung yang dilakukan ketiganya terjadi di Pasar Bontania 2. Lokasi lainnya, yakni SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi, dan Kampus Unrika 2 Kota Batam.

Modus pelaku saat membobol ATM terbilang canggih, dengan cara mematikan mesin uang menggunakan remote control. Maka ketika uang keluar, saldo dari para pelaku tidak berkurang.

Dari tangan pelaku disita sejumlah ATM milik BNI, BRI, Mandiri, dan BCA. Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian mencapai Rp199,6 juta. Dua pelaku yang ditangkap di Tanggamus yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian pihak bank Rp 199.650.000.

BACA JUGA :  8 Pejabat Tinggi Pratama Tanggamus Dilantik, Ini Nama dan Jabatan Barunya

Modus pembobolan ATM kawanan ini tergolong canggih. Caranya, menarik uang dengan tidak wajar yakni mematikan mesin ATM menggunakan remote control sehingga mesin mati.

“Ketika uang keluar, saldo dari para pelaku tidak berkurang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, di Mapolres Tanggamus, Senin (8/4/2019).

Dari tangan pelaku disita sejumlah ATM milik BNI, BRI, Mandiri, dan BCA. Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian mencapai Rp199,6 juta. Dua pelaku yang ditangkap di Tanggamus yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Para pelaku akan dibawa ke Polres Barelang Polda Kepri, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pagi ini juga, kedua pelaku kami bawa ke Polres Barelang,” kata Edi Qorinas.(nal)