Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Sita Rp2 Miliar Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD Lampung

×

Kejati Lampung Sita Rp2 Miliar Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD Lampung

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lebih dari Rp2 miliar terkait dugaan korupsi perusahaan milik badan usaha milik daerah (BUMD) Lampung, yang melibatkan PT LEB dan LJU.

Dana tersebut hasil dari penggeledahan di Kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan 6 titik di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lokasi yang digeledah termasuk rumah petinggi PT LEB yakni salah satu komisaris dan salah satu direktur.

“Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar),”tegas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konfrensi pers Kami 31 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Bersinergi dengan KPK

Dikatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Hasil penggeledahan di sejumlah tempat, tim penyidik menemukan uang dan dokumen terkait dana PI tersebut.

Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah Direktur PT LJU Arie Sarjono (AS), Direktur PT LJU (TH), Sekretaris PT LEB (TS), Komisaris PT LEB (HW), dan Dirut PT LEB Hermawan Eriandi (HE), Kabiro Perkonomian Lamtim (RNV), Dirut PDAM Lamtim (MR), dan Kabag Perekonomian Pemprov Lampung (RIM).

Kemudian akan memeriksa para pejabat Pemprov Lampung dan jika diperlukan termasuk Gubernur Lampung. Intin jelas dia, semua yang terkait perkara dugaan korupsi ini akan diperiksa.***