Hukum & KriminalZona Bekasi

Kampanye Hitam Serang Paslon RidHo, Akun Tiktok Oknum Dewan Dilaporkan ke Polisi

×

Kampanye Hitam Serang Paslon RidHo, Akun Tiktok Oknum Dewan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi resmi melaporkan akun Tiktok milik oknum anggota DPRD Kota Bekasi inisial AMH karena dianggap melakukan kampanye hitam atau black campaign
Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi resmi melaporkan akun Tiktok milik oknum anggota DPRD Kota Bekasi inisial AMH karena dianggap melakukan kampanye hitam atau black campaign, ke Polrestro Bekasi Kota, Jumat 15 November 2024

KOTA BEKASI – Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi resmi melaporkan akun Tiktok milik oknum anggota DPRD Kota Bekasi inisial AMH karena dianggap melakukan kampanye hitam atau black campaign menuju hari pencoblosan Pilkada Wali Kota Bekasi 27 November 2024.

Koordinator FAUD Bekasi M. Aldo Sirait, usai memberi laporan resmi ke Polrestro Bekasi Kota menyebut jika tindakan terlapor, dalam hal ini oknum anggota dewan senior di Kota Bekasi itu, merupakan upaya black campaign melalui media sosial yang ditujukan kepada pasangan calon (paslon) nomor 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (RIDHO).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sirait, menilai ungkapan dalam akun Tiktok terlapor secara langsung menggiring opini masyarakat, agar tidak memilih pasangan nomor urut 03, dengan memberikan lima alasan terkait tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA :  Demokrat Resmi Beri Tiket Pilkada Wali Kota Bekasi untuk Mas Tri

“Padahal kita ketahui bersama hingga saat ini, Bapak Tri Adhianto belum pernah terkena pelanggaran hukum sama sekali atau dipanggil APH. Bisa dibilang ini terlapor mendahului petugas hukum,”tegasnya.

Sementara itu, juru bicara FAUD Bekasi, Rudi Purba, menegaskan bahwa laporan yang dilaksanakan telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Bekasi.

Menurut dia dari hasil konsultasi dengan Bawaslu Kota Bekasi diketahui jika akun media sosial (Tiktok) terlapor tidak termasuk dalam akun dari tim paslon 01 yang terdaftar di Bawaslu.

“Dengan demikian, jelas bahwa akun terlapor memenuhi unsur pidana untuk kita laporkan melalui Polres Metro Bekasi, bukan melalui Bawaslu,”tambahnya

Diungkapkan, bahwa dari sisi hukum dan telaah yang dilakukan jelas apa yang disampaikan terlapor melalui medsos sudah memenuhi unsur pidana dalam hal ini Pasal 311 KUHP terkait fitnah.

BACA JUGA :  Komplotan Spesialis Maling Rokok Antar Provinsi Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Warga Asahan Jabung

“Apa yang mereka tuduhkan tidak lebih dari black campaign semata. Kami tegaskan hingga saat ini tidak satupun dari tuduhan yang mereka sampai dari lima poin tersebut masuk ke ranah hukum, baik BPK ataupun KPK.”paparnya***