TANGGAMUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus melaksanakan program edukasi inovasi KOTAG (Kolaborasi Tokoh Agama) non-Muslim. Hal itu sebagai salah satu upaya memastikan kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi melalui akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus.
Sehingga pasangan yang menikah memiliki bukti hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak pasangan suami istri dan anak.
Disdukcapil berkolaborasi dengan tokoh agama sebagai mitra strategis dalam pengurusan Administrasi Kependudukan para jemaat atau komunitas keagamaan.
Tokoh agama memiliki pengaruh yang kuat dan kedekatan dengan masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan berdampak signifikan.
Kegiatan edukasi ini dilakukan di tempat-tempat ibadah, seperti Gereja, Vihara dan Pure.
Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona menjelaskan, bahwa akta perkawinan memiliki peran krusial sebagai dokumen resmi yang diakui negara, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan pasangan dan anak-anak.
Dalam kolaborasi ini, tokoh agama turut memfasilitasi dialog interaktif, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi tentang berbagai isu yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.
Selain itu, Disdukcapil memastikan bahwa semua proses pencatatan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat non-Muslim di Kabupaten Tanggamus dapat lebih memahami pentingnya memiliki akta perkawinan yang sah” jelas Maradona, Jumat 15 November 2024.
Edukasi ini juga, lanjut dia, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil yang inklusif dan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. (ADV).***