KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Imran Yusuf janji umumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) melalui pengadaan Tahun Anggaran 2023, pada akhir tahun ini.
Dikatakan, bahwa saat ini perkembangan kasus dugaan korupsi alat olah raga tersebut, masih dalam tahap penyelidikan yang dilaksanakan secara tertutup. Akhir tahun 2024 ini, Kejari janji mengumumkan hasil proses penyelidikan tim Kejari Kota Bekasi.
Untuk diketahui pejabat Kepala Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023 pada saat pelaksanaan proyek bantuan alat olah raga tersebut, adalah Ahmad Zarkasih yang saat ini menjabat sebagai kepala Disnaker Kota Bekasi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 tersebut total hampir mencapai Rp10 miliar. Proyek itu sendiri sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat yang diminta mengembalikan uang. Namun informasi beredar sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara sesuai temuan.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa kegiatan penyelidikannya masih berjalan, dijadwalkan akhir tahun ini akan ada ekspos hasil penyelidikannya secara terbuka terkait temuannya seperti apa, nanti diumumkan ke publik,”tegas Imran dalam keterangnya, Senin 18 November 2024.
Dalam kesempatan itu Imran menegaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan berbagai sumber informasi terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi tersebut.
“Sekarang tahapannya sudah berkoordinasi dengan auditor yang pernah melakukan penghitungan atau pengujian terhadap kegiatan tersebut,”sambungnya menyebutkan kegiatan penyelidikan dilaksanakan sejak periode Juli-Agustus 2024.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejari Kota Bekasi belum dapat menyebutkan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan. Karena, penyelidikan tengah berlangsung sampai saat ini.
“Masih kita sinkronisasi apakah perbuatan atau kejahatan tersebut bisa kita simpulkan suatu peristiwa pidana atau persoalan persoalan lain,”ungkapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa kejanggalan dalam proyek pengadaan olah raga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni tidak adamya serah terima barang dan juga penerima manfaatnya tidak sesuai.
Hal tersebut pernah diketahui setelah Kepala Dispora Kota Bekasi yang baru Nadih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Raden Eko Pramono mengatakan bahwa Kadispora pengganti Zarkasih, membongkar bahwa bahwa penerima manfaat alat olahraga tidak tepat sasaran seperti penerima dan lainnya.***