Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Disebut Angkat Anak Jadi Guru Honor, Kepsek SDN 1 Pasar Madang Tanggamus: Hanya Sukarela Praktik Tugas Kuliah?

×

Disebut Angkat Anak Jadi Guru Honor, Kepsek SDN 1 Pasar Madang Tanggamus: Hanya Sukarela Praktik Tugas Kuliah?

Sebarkan artikel ini
Foto: Hafiza Dewi, Kepala SDN 1 Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung saat ditemui di ruangannya pada Rabu 4 Desember 2024, (wwn)
Foto: Hafiza Dewi, Kepala SDN 1 Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung saat ditemui di ruangannya pada Rabu 4 Desember 2024, (wwn)

TANGGAMUS – Alasan praktek mengajar tugas kuliah, Kepala SDN 1 Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung mengangkat anaknya menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) disoal.

Pasalnya beredar informasi Kepala SDN 1 Pasar Madang mengangkat anaknya menjadi guru honor disekolah tempatnya. Sedangkan anaknya tersebut belum memiliki ijazah sarjana atau Strata Satu (S-1) karena diketahui masih kuliah semester 5 di Universitas Terbuka (UT).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada anak namanya Nurul mengajar honor di SDN 1 Pasar Madang. Bersangkutan diketahui masih kuliah di UT, semester 5. Seharusnya mengacu pada aturan, anak tersebut belum berhak untuk mengajar karena belum memiliki Izajah S1,” terang sumber.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Ingatkan Proses Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida

Kepala SDN 1 Pasar Madang, Hafiza Dewi dikonfirmasi di ruang kerja mengakui dan menyampaikan bahwa TKS atas nama Nurul merupakan anaknya. Namun tegasnya, bukan anak kandung melainkan anak dari sepupunya.

Hafiza Dewi beralasan bahwa anak sepupunya itu hanya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) dan ditempatkan di perpustakaan sekaligus praktek mengajar karena masih tahap kuliah di Universitas Terbuka.

“Nurul ini termasuk anak saya, dia diperpustakaan, hanya sukarela, dan masih dalam praktek mengajar karena tugas kuliah,” kata Hafiza saat ditemui di kantornya, Rabu 4 Desember 2024.

Hafiza mengaku masalah itu hanya masalah sepele, karenainsentif yang diberikan kepada Nurul dari dana BOS atas kebijakannya sebagai Kepala Sekolah karena insentifnya tidak ada dalam perjanjian secara tertulis.

BACA JUGA :  Gabungan Oragnisasi Gelar Aksi Panggung Terbuka di Depan Kantor Bupati Lampung Timur

“Insentif kami tidak ada perjanjian, masalah kebijakan itu dari dana BOS, kebijakan itu tidak tertulis, saya selaku kepala sekolah, saya juga ada jasa, dan jasa itu saya kasih ke dia,” terangnya.

“Permasalahan itu pak ya permasalahan sepele, orang yang melaporkan itu ada oknum kawannya yang iri, Nurul ini termasuk anak saya, di sini dia berlatih sambil nunggu lulus dan wisuda,” imbuhnya.

Sementara Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 56 Tahun 2022 mengatur bahwa untuk menjadi guru harus lulus Magister Pendidikan (SPD) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 8 November 2022 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 55 Tahun 2017. Tujuannya untuk menghasilkan guru yang profesional, nasionalis, dan berwawasan global.***