KOTA BEKASI – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kota Bekasi diindikasikan bermain dalam tender proyek pemeliharaan berkala Jalan-Konsolidasi 020.
Tudingan tersebut muncul setelah pihak Pokja I ULP menjawab sanggahan dari salah satu peserta yang dianggap mengada-ada tidak mengacu pada aturan berlaku.
“Lelang proyek pemerintah itu ada aturannya, penawaran harus mengacu pada LDK dan LDP itu mekanismenya, bentuk transparansi,”ungkap Ketua Umum LSM LINAP Baskoro kepada Wawai News, Jumat 6 Desember 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima LINAP, salah satu peserta lelang yakni PT DNJ telah mengajukan sanggahan dengan alasan yang jelas dan gamblang. Tapi jawaban pihak Pokja terkesan mengada-ada, tidak menyeluruh dan menyesuaikan dengan seleranya.
“Jawaban itu dipenggal, padahal jelas dalam LDP (Lembar Data Pemilihan) pada poin (2) dijelaskan pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan. Tapi kenapa Pokja menggugur PT DNJ,”tanya Baskoro.
Kejanggalan dalam lelang yang diatur oleh Pokja ULP I dalam tender kode 020 terkesan mengada-ada. Persyaratan pada saat klarifikasi, tidak sesuai dengan dokumen lelang. Karena jelas tidak ada keterkaitan antara IKP dengan LDP.
Menurutnya, tegas dan jelas bahwa acuan dalam memasukkan penawaran pihak peserta tender mengacu pada LDP dan LDK, semua diatur dalam kedua aturan tersebut.
“Harusnya dibuka, penawaran terbuka berikut pemenang yang ditetapkan, yang benar saja kok peserta dari nomor 1 sampai 10 gugur semua,”tegas Baskoro meminta ULP Kota Bekasi transparan karena itu lelang terbuka, kecuali lelang tertutup.
Pokja, jelasnya meyakinkan telah memenggal acuan dalam lelang sesuai seleranya. Hal tergambar dalam jawabam sanggahan yang diajukan peserta lelang. Pihak Pokja tidak berani menjabarkan aturan dalam LDP secara menyeluruh.
“Kalo menjawab surat harusnya menjabarkan semua, tidak dipenggal sesuai selera. Padahal aturannya jelas, mengacu pada LDK dan LDP,”papar Baskoro.