Hukum & Kriminal

Bejat, Ayah di Lampung Barat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Duduk Dibangku SMP

×

Bejat, Ayah di Lampung Barat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Duduk Dibangku SMP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

LAMPUNG BARAT – YO (36) ayah bejat di Lampung Barat, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

YO sesuai pengakuan korban telah melakukan aksi bejat tersebut sejak anak tirinya itu duduk di bangku SMP hingga kini usia 18 tahun dan sudah lulus SMA setahun lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan peristiwa itu dan mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Balikbukit bersama Satreskrim Polres Lampung Barat.

Penangkapan, berdasarkan laporan tertanggal 9 Desember 2024, setelah korban mengakui aksi bejat ayah tirinya kepada Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.

BACA JUGA :  Bejat, Seorang Pria di Tanggamus Tega Setubuhi Anak Tiri

Kasat mengungkapkan jika pelaku diamankan dikediamannya pada Senin, 9 Desember 2024 pada dari hasil pemeriksaan pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban.

“Kepada penyidik tersangka mengakui sudah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan baru terungkap pada tahun 2024,”ungkap Kasat dikutif pada Rabu 11 Desember 2024.

Menurut korban, bahwa pelaku ayah tirinya itu telah diketahui oleh ibu kandung korban, namun ia terpaksa diam karena mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membunuhnya beserta anaknya jika mereka berani melapor.

Korban dan ibu kandungnya, memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, karena ketakutan atas ancaman pelaku.

Namun terakhir, korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Polsek Balikbukit dan Polres Lampung Barat.

BACA JUGA :  Istri Jadi TKI di Singapura, Pria di Pringsewu Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Korban menghubungi Babinkamtibmas jelas Kasat, karena kesal dengan pelaku yang saat pulang bekerja dari luar daerah, marah tidak jelas.

“Korban menceritakan semua yang dialaminya ke Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Juherdi menambahkan, selain fokus proses pidana pelaku, kami juga memastikan bahwa saat ini korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak berwajib serta lembaga sosial untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya.***