Nasional

Kuasa Hukum RiSol Minta MK Diskualifikasi Paslon 03 Di Pilkada Kota Bekasi 2024

×

Kuasa Hukum RiSol Minta MK Diskualifikasi Paslon 03 Di Pilkada Kota Bekasi 2024

Sebarkan artikel ini
Tiga Pasang Calo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tandatangani ikrar deklarasi damai Pilkada 2024, Rabu 25 September 2024
Tiga Pasang Calo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tandatangani ikrar deklarasi damai Pilkada 2024, Rabu 25 September 2024

JAKARTA – Heri Koswara dan Sholihin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024.

Paslon RiSol meyakini paslon nomor urut 03 tersebut melakukan politik uang dalam pemilihan walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin, Prabowo di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Mereka meminta MK Mendiskualifikasi paslon 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan peraih suara terbanyak di Pilwalkot (Pemilihan Walikota) Bekasi 2024.

Prabowo melalui petitum yang dibacakan meminta agar majelis hakim dapat membuat perolehan suara Heri-Sholihin menjadi nol dalam Pilwalkot Bekasi 2024.

BACA JUGA :  Pilkada Kota Bekasi, PAN Resmi Serahkan SK B1-KWK Paslon Risol

“Menetapkan hasil Pilwalkot Bekasi yang benar sebagai berikut paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin perolehan suara 452.351. Pasangan calon nomor urut 02, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni, perolehan suara 64.509. Paslon nomor 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, perolehan suara 0,” kata Prabowo.

Dengan diskualifikasi paslon nomor 3, tim paslon Heri-Sholihin meyakini pihaknya yang berhak ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Terpilih di kota Bekasi.

jika Mahkamah berpendapat lain, pihak Heri-Sholihin meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) di kota Bekasi tanpa paslon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

“Atau memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Bekasi tanpa keikutsertaan paslon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe,” ujar Prabowo.

BACA JUGA :  Kemenhub Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap di Pelabuhan Merak

Dalam permohonannya, tim Heri-Sholihin menyebutkan sejumlah dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.

Misalnya, yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Politik uang ini dilakukan dengan cara pembagian sebuah kartu bernama “Kartu Keren”.

“Ini merupakan kartu diskon, dan diberikan oleh paslon, ada fotonya, ada nomor urutnya. Ini terjadi secara masif dengan saldo senilai Rp 999.000 (di masing-masing kartu),” kata kuasa hukum bernama Muhammad Rullyandi dalam sidang.

Rully mengatakan, kartu ini bisa digunakan oleh warga untuk membeli sembako dalam acara kampanye paslon nomor urut 3.

“Dan, setelah itu dijanjikan ke depannya pada saat paslon 03 terpilih jadi walikota maka akan dibuat program yang kembali menggunakan kartu keren dengan saldo tersisa dipakai untuk membeli sembako dan bahan makanan lainnya,” ujar Rully.

BACA JUGA :  Kampanye di Masjid, Pengamat: Pertanda Paslon RiSol Mulai Panik

Rully mengatakan, kartu ini pernah viral pada masa kampanye, tetapi dia tidak menyampaikan pasti kapan kartu ini viral. Tak hanya soal “Kartu Keren”, Rully mengaku punya beberapa bukti lain politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 3.

Kejadian-kejadian ini akan dikuak lebih lanjut di dalam agenda sidang selanjutnya. Sebagaimana diketahui, pada Rabu ini, MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diketahui sesuai jadwal, sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.***