Head LineKabar DesaLampung

Dugaan Korupsi Dana Desa GSB, Ini Temuan Inspektorat Lampung Timur di Proyek Jalan Lapen dan Telford?

×

Dugaan Korupsi Dana Desa GSB, Ini Temuan Inspektorat Lampung Timur di Proyek Jalan Lapen dan Telford?

Sebarkan artikel ini
APIP atau tim dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turun cek fisik terkait laporan dugaan korupsi pembangunan jalan Lapen dan Telford di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, pada Jumat 10 Januari 2025 - foto Jali
APIP atau tim dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turun cek fisik terkait laporan dugaan korupsi pembangunan jalan Lapen dan Telford di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, pada Jumat 10 Januari 2025 - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lapen dan Telford melalui dana desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru.

Tim Inspektorat didampingi aparatur desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur melakukan cek fisik dengan turun ke lokasi pembangunan proyek jalan Lapen dan Telford, pada Jumat 10 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi diterima Wawai News, hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi lapangan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, ditemukan minus 72 meter untuk jalan Lapen.

Diketahui bahwa pembangunan jalan Lapen melalui anggaran dana desa 2024 di Desa Gunung Sugih Besar, terletak di dua titik yakni Dusun 01/03 dan Dusun 04 Kemiling dengan panjang total pembangunan jalan Lapen tersebut keseluruhan mencapai 1.640 meter.

BACA JUGA :  Jokowi-Ma'ruf Amin, Unggul di Lamtim

Sesuai data, diketahui bahwa dalam RAB untuk pembangunan jalan Lapen melalui anggaran dana desa GSB tersebut, totalnya menghabiskan dana mencapai Rp419 juta lebih.

Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Gunung Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Tahun anggaran 2024, untuk peningkatan jalan atau Lapen diambil dari dana desa meliputi upah tukang bakar aspal 19 HOK (Hari Orang Kerja).

Dalam RAB itu pun, ada kejanggalan Upah Pekerja dengan volume 551 HOK harga satuannya Rp100 ribu hingga total upah untuk pekerja tembus Rp55.100.000 dan total untuk Upah keseluruhan mencapai Rp60 juta lebih.

Sedangkan untuk biaya bahan materialnya totalnya lebih dari Rp350 juta, tertinggi untuk biaya aspal lebih dari Rp160 jutaan. Kemudian ada belanja papan nama biayanya hanya Rp200 ribu dan gaji TPK Rp4 juta lebih dengan waktu pelaksanaan 9 bulan.

BACA JUGA :  Mantan ASN BPN Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Bendungan Margatiga 

Namun sayangnya pihak Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, saat coba dikonfirmasi oleh awak media ini, tidak menanggapi. Meski berulang kali coba dikonfirmasi melalui saluran telphon whatsApp berdering tapi tidak ditanggapi.

Padahal diketahui APIP saat melakukan cek fisik dari informasi di lapangan hanya melakukan pengukuran begitu saja, tidak melihat secara teknis terkait material apa kah sudah sesuai mekanisme. APIP hanya mengkur kepanjangan dan lebar fisik proyek.

“Dari hasil pengukuran di peningkatan jalan atau lapen didapati minus 72 meter dari seharusnya yang tertera dalam RAB. Itu tentunya jadi pertimbangan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tegas sumber Wawai News.

Sementara itu, untuk hasil cek fisik pada proyek Telford Wawai news belum mendapatkan informasi secara detail terkait temuannya, awak media ini baru mendapatkan terkait temuan minus untuk proyek Lapen di Dusun 1 Kemiling.

BACA JUGA :  Komandan Unit Intel Kodim 0424 Kunjungi Sekretariat IWO Pringsewu

Untuk diketahui bahwa tim APIP Lampung Timur melakukan klarifikasi dugaan korupsi dana desa terkait proyek pembangunan jalan Lapen dan Telford di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, berdasarkan laporan resmi.

Bahkan dugaan korupsi dana desa GSB itu juga telah dilaporkan BPAN ke Kejati Lampung beberapa waktu lalu. Dalam laporan DPP LAI BPAN di Kejati Lampung tersebut disebutkan laporan dugaan penyimpangan dana desa mulai dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.***