LAMPUNG TIMUR – Pihak Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diminta menolak dengan tidak memberi rekomendasi terkait proyek jalan telford dan lapen melalui dana desa Gunung Sugih Besar (GSB) tahun anggaran 2024.
“Kami ingatkan pihak kecamatan dan pendamping desa untuk tak memberi rekomendasi dulu, terkait pekerjaan proyek jalan telford dan lapen melalui anggaran dana desa GSB tahun 2024,”ungkap Tokoh Pemuda GSB juga sebagai Ketua Katar Sekampung Udik, Abu Umar, SH kepada Wawai News, Sabtu 18 Desember 2025.
Hal tersebut, sebelum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Lampung Timur terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia BPAN.
Menurut Umar hal itu penting, pasalnya belum ada kejelasan dari Inspektorat Lampung Timur hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan dua proyek jalan di Desa GSB oleh BPAN dengan angka cukup fantastis tersebut.
“Selain laporan di Inspektorat BPAN juga melaporkan dugaan korupsi dana desa GSB sejak 2022, 2023 dan 2024 yang diduga melibatkan Kades Ishak. Jika camat sampai memberi rekomendasi sebelum ada kejelasan dari Inspektorat terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024, maka kami akan mesomasi camat Sekampung Udik,”tegas jebolan Annur Lampung ini.
Kesempatan itu juga Abu Umar kembali menegaskan agar pemerintah Kecamatan ataupun pendamping desa GSB untuk menolak serah terima musyawarah desa tahun anggaran 2024 yang jumlah lebih dari Rp700 juta tersebut.
“Ini harus jadi pembelajaran, karena Kades dipilih oleh warga desa untuk memimpin. Apa lagi ini desa tua, siapa lagi yang mau membangun desa jika bukan putra desa. Kalo mau cari kekayaan jangan jadi kepala desa, kades itu pengabdian,”papar Umar.
Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD GSB, Masih Berproses
Diketahui bahwa Pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pelaksanaan dana desa Gunung Sugih Besar (GSB), kecamatan Sekampung Udik oleh Inspektorat Lampung Timur masih dalam proses telaah.
Dipastikan pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya pengukuran fisik panjang lebar seperti yang telah dilaksanakan pada saat klarifikasi lapangan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.