KOTA BEKASI – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur menuju kantor kelurahan Jatirasa, samping pasar Jatiasih, Kota Bekasi, dikeluhkan pengguna jalan.
Pasalnya keberadaan pasar tersebut dianggap membuat jalur jadi sempit. Sehingga dianggap menganggu, hal lainnya juga dikeluhkan pedagang tetap yang menyewa kios kecil, ruko atau sewaan tetap di lokasi tersebut.
“Heran, kenapa dibiarkan padahal keberadaan PKL itu berdagang di jalur utama menuju kantor kelurahan Jatirasa. Apalagi kalo pas akhir pekan Sabtu-Minggu gitu, kan ada gereja, itu selalu macet,”ujar salah satu pedagang tetap di jalur tersebut kepada Wawai News.
Dikatakan bahwa keberadaan PKL tersebut ada yang mengkoordinir. Para pedagang itu dipungut biaya mulai dari Rp150 sampai Rp300 ribu perbulan, belum biaya harian untuk pedagang sayuran guna kebersihan.
Menurut dia, para pedagang itu dikendalikan oleh lingkungan setempat seperti pungutan dan satu orang biasa. Namun, dia enggan menyebut apakah stor ke oknum atau tidak.
“Saya ga mau nuding, tapi kalo ada yang pungut biaya ke pedagang itu benar. Tapi uangnya ke mana saya ga mau berspekulasi,”ujarnya berharap ada penertiban oleh pihak kelurahan.
Seharusnya jelas dia, pihak kelurahan respon melakukan penertiban karena selain mengganggu membuat kemacetan juga membuat lingkungan terlihat kumuh. Apalagi jalur tempat berjualan tersebut merupakan akses utama menuju kantor kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sementara itu Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi Dedi Suhadi dikonfirmasi terpisah menanggapi keluhan tersebut menegaskan sudah berulang kali melakukan penertiban baik lisan atau melalui surat.
“Sebenarnya terkait hal tersebut kami sangat memperhatikan, karena prinsipnya setiap orang berhak melakukan aktivitas usaha. Tentu sesuai aturan dan tidak menganggu kenyamanan warga maupun para pengguna jalan,”tegas dia mengaku masih ada yang nakal itu hal biasa.
Menurutnya kelurahan juga memperhatikan aspek sosial terkait keberadaan PKL di jalur menuju kantor kelurahan tersebut. Karena disatu sisi warga ingin berusaha untuk mencari penghidupan, sisi lain jangan sampai mengganggu ketertiban umum seperti berimbas kepada lingkungan tentunya.
Dedi menambah untuk penertiban tentu harus berkoordinasi. Sesuai kewenangan melalui Satpol PP kecamatan, tapi belum sampai ke arah sana. Karena mereka (PKL) yang berjualan di jalur itu belum bisa dikatakan masuk zona merah.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang jika ada keluhan, terutama terkait pungutan bisa melaporkan langsung. Apalagi jika dilakukan oknum kelurahan pasti akan ditindak tegas. Dedi memastikan bahwa keberadaan PKL tersebut tidak ada dilakukan penarikan oleh pihak kelurahan.***