TANGGAMUS – Kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang menyeret nama Mirza, Kepala Pekon sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Tanggamus versi Kemendagri, berbuntut panjang.
Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tanggamus secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tanggamus, pada Rabu Februari 2025.
Ketua Ormas GRIB Jaya DPC Tanggamus, Nusirwan menegaskan, laporan ini dibuat setelah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ormas GRIB Jaya.
Menurutnya, unggahan Mirza di grup WhatsApp Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus mengandung muatan penghinaan serta provokasi yang meresahkan anggota GRIB Jaya.
“Kami membuat Dumas terhadap saudara Mirza karena unggahannya telah mencederai nama baik GRIB Jaya dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi kami. Unggahan tersebut dianggap provokatif dan memiliki muatan penghinaan serta pelecehan,” tegas Nusirwan.
Ia juga menyebut bahwa konten yang diunggah oleh Mirza mengandung indikasi adanya niat buruk (mens rea) untuk merusak reputasi organisasi. Oleh karena itu, GRIB Jaya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.
“Dengan Dumas ini, kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dari dugaan kami. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, kami mendesak aparat untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan organisasi di Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya Ormas GRIB Jaya Kabupaten Tanggamus, Lampung dibuat meradang oleh pernyataan Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) berinisial MZ yang dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian melalui grup WhatsApp.
Hal tersebut berawal dari pernyataan kontroversi MZ juga sebagai oknum kepala pekon di Tanggamus tersebut melalui group WhatsApp pada Jumat 14 Februari 2025.
Sementara saat dikonfirmasi, MZ membenarkan penyebaran foto bercaption tersebut dengan alasan hanya meneruskan dari group Kemendagri ke group WhatsApp Kakon di Kabupaten Tanggamus.
“Ya, jadi kan begini, itu kan sheran dari group, cuma saya nge-share itu aja, ga ada tambah ga ada kurang, cuma itu aja, jadi gitu aja ga ada lebihnya, kenapa kok beritanya mengecam saya,” terang MZ saat ditemui di rumahnya, pada Senin 17 Februari 2025.
MZ kembali menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menghina atau menjatuhkan ormas GRIB Jaya di Kabupaten Tanggamus.
“Intinya saya cuma nge-share aja, ga lebih ga kurang, ga ada satupun tulisan yang saya tambah, ga ada kata-kata saya yang ga suka dengan Grib” kata MZ Ketua APDESI versi Kemendagri itu kembali menegaskan. ***