Scroll untuk baca artikel
Lampung

Aktivitas Ekploitasi Batu Belah di Margatiga Lampung Timur Tanpa Izin Bebas Beroperasi?

×

Aktivitas Ekploitasi Batu Belah di Margatiga Lampung Timur Tanpa Izin Bebas Beroperasi?

Sebarkan artikel ini
Penampakan aktivitas ekploitasi batu belah di wilayah kecamatan Margatiga, Lampung Timur tanpa izin bebas Beroperasi terbiarkan , Rabu 19 Februari 2025

LAMPUNG TIMUR – Aktivitas ekploitasi batu belah di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur bebas beroperasi meskipun tanpa izin dengan menggunakan alat berat dalam melakukan penggalian.

Pantauan awak media di lokasi ekploitasi batu belah di wilayah Marga Tiga terjadi di beberapa titik salah satunya seperti di Desa Tanjung Harapan, Sukaraja Tiga dan Gedung Wani, dipastikan semuanya tak memiliki izin sesuai mekanisme aturan berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini milik Besus mas, untuk izin tidak ada , kalo mesin kita memakai punya orang karang bandar Lampung .”ujar Iman salah satu pekerja di wilayah Desa Tanjung Harapan dikonfirmasi Wawai News Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA :  Jokowi Disambut Emak-emak Pecinta HRS dengan Banner

Mereka menggali bumi tanpa aturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Meski jadi sorotan, seolah semua diam dan terkesan melakukan pembiaran.

Iman mengatakan jika dirinya hanya bekerja kepada Besus pemilik usaha galian tersebut saat tengah menggerakkan alat berat ekskavator menggali bumi di desa Tanjung Harapan.

Sedangkan di titik yang juga tidak jauh dari lokasi Besus di Ketahui dari keterangan dari lihun selaku pekerja, kalau dirinya bekerja dengan Sari.

“Iyaa , kepunyaan Sari. Kalau mesin kami pakai punya orang karang.”tukasnya.

Berdasarkan sumber yang media ini para pelaku ekploitasi batu belah itu dimiliki beberapa nama meliputi ZA, Slamet, Mugiarto, Iman, Rantiman, Kodir dan Sariyanto. Semua tidak memiliki izin

BACA JUGA :  Proyek fisik di Lampung Timur terindikasi gunakan material dari hasil tambang liar

Harapan warga para pelaku boleh saja melakukan kegiatan asalkan sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Bahkan lokasi ekploitasi batu belah tersebut tidak jauh dari lokasi Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga
Sedangkan hingga saat ini kepala desa tidak bisa di hubungi melalui WhatsApp atau di telpon langsung untuk memastikan terkait izin atau tata ruang Desa galian c tersebut.

sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Raperda Perubahan APBD Lamsel 2020, Berkurang Rp 240, 072 Miliar

Sebagaimana dikutip Wawai News, pada tahun 2022 lalu, Pengusaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur, perizinan pengusaha batu belah di Kabupaten Lampung Timur tidak kunjung menuai kejelasan. 

Bahkan dalam pertemuan dengan DPRD Lampung Timur tersebut pengusaha batu belah saat itu mengancam akan menutup eksploitasi yang mereka kerjakan akibat tidak ada kepastian. ***