Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Driver Online di Bandar Lampung Remas Payudara dan Kemaluan Penumpang, Ini Modusnya

×

Driver Online di Bandar Lampung Remas Payudara dan Kemaluan Penumpang, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNGWat-wat Gawoh. Seorang driver taksi online di Bandar Lampung, RS (39), ditangkap polisi lantaran meremas payu dara dan mengelus kemaluan gadis dibawah umur di dalam mobil.

” Modusnya pelaku merayu korban dengan janji memberikan uang Rp1 juta, lalu melakukan perbuatan cabul di dalam mobil miliknya,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Selasa 25 Februari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan Kapolresta bahwa kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kejadian bermula ketika korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton. Saat masuk ke dalam mobil, korban awalnya duduk di kursi belakang. Namun, pelaku membujuknya agar pindah ke bangku depan.

BACA JUGA :  Kades Status Terlapor Kasus Pencabulan Ikut Dilantik Bupati Lampung Timur

Begitu korban pindah, rayuan maut RS mulai keluar. Dengan dalih memberikan uang Rp1 juta, ia nekat meremas payudara dan mengelus kemaluan korban. Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp.

“Pelaku kembali mengiming-imingi korban dengan janji akan memberikan ponsel, asalkan korban bersedia melakukan video call sex,” tambah Kombes Pol Alfret.
Aksi bejat itu sempat terjadi, bahkan pelaku sempat mengambil tangkapan layar dari video call tersebut sebelum akhirnya menghapusnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pelaku akhirnya diringkus di rumahnya pada Senin 24 Februari 2025.

Dari tangan RS, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, seragam sekolah korban, berupa rok abu-abu dan jilbab putih, bra dan celana dalam warna pink, 1 unit mobil Toyota Avanza abu-abu tua, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit senjata airsoft gun.

BACA JUGA :  Camat Pematang Sawa Resmikan Balai Pekon Betung

Kombes Pol Alfret mengungkapkan, penyelidikan masih terus dilakukan karena diduga ada korban lain, pihaknya akan terus mendalami kasus ininkarena menduga ada korban lain dengan modus berbeda.

Atas perbuatannya, tegas Kombes Pol Alfret, pelaku RS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ***