BEKASI – Aksi pembongkaran bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Sepak Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025) mendapat cibiran dari Kepala Desa setempat.
Kepala Desa Srijaya, Tambun Utara, Canih Hermansyah menyebutkan, pembongkaran bangunan liar (bangli) di wilayahnya yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan dia tegas menyebut bahwa kepemimpinan KDM sapaan akrab Gubernur Jabar Dedi Mulyadi otoriter dengan mengatakan pembongkaran bangli di wilayahnya tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pembongkaran bangli yang di pimpin oleh KDM di sepanjang Kali Sepak Tambun Utara, pada hari ini, Jumat (14/3/2025), dilakukan tanpa surat teguran dan sosialisasi,”tegas Canih.
Alasan tersebut membuat Canih angkat suara mengkritisi cara Dedi membongkar puluhan bangli di wilayahnya dengan menyebut Dedi Mulyadi sebagai gubernur otoriter karena membikin gaduh wilayahnya.
“Bikin keruh saja. Cuma Pak Gubernur itu menjalankan pemerintahannya seperti otoriter, mentang-mentang dia Gubernur tidak melihat keadaan,” kata Canih kepada awak media di lokasi pembongkaran Jumat.
Selain itu, Canih menyatakan bahwa proses pembongkaran tersebut tak ubahnya seperti zaman penjajahan. “Lah ini negara, bukan negara jajahan, kita sudah merdeka. Artinya SOP dijalankan dulu sesuai dengan prosedurnya,” tegas dia.
Meski mengkritik, Canih mengaku sangat mendukung pembangunan daerah. Hanya saja, ia menganggap cara pembangunan yang dipimpin Dedi salah. Sekarang bukan era penjajahan.
Diketahui pembongkaran dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pembongkaran ini, satu alat berat ekskavator dikerahkan untuk meruntuhkan puluhan bangli yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sepak.
Di lokasi ini, bangli tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal hingga warung oleh warga setempat sejak puluhan tahun lamanya.
Pembongkaran dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jumat (14/3/2025) sejak pukul 10.00 WIB.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai agar aliran air tetap lancar, terutama saat hujan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bantaran kali dari bangunan liar yang dapat menyebabkan penyempitan dan pendangkalan.***