Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Residivis Cabul Berulah Lagi, Kali Ini Beraksi di Kandang Kambing

×

Residivis Cabul Berulah Lagi, Kali Ini Beraksi di Kandang Kambing

Sebarkan artikel ini
Foto: MM (47) residivis kasus pencabulan saat digiring polisi di Mapolresta Bandar Lampung, pada Sabtu 5 April 2025, (foto_dok mps)
Foto: MM (47) residivis kasus pencabulan saat digiring polisi di Mapolresta Bandar Lampung, pada Sabtu 5 April 2025, (foto_dok mps)

BANDAR LAMPUNG – Residivis cabul kembali membuat geger warga Bandar Lampung. MM (47), yang pernah dipenjara karena mencabuli anak di bawah umur pada 2013 lalu, lagi-lagi melakukan aksi bejatnya.

Yang lebih mengejutkan, ia memilih kandang kambing sebagai lokasi kejahatannya untuk melampiaskan aksi bejatnya terhadap kedua tetangganya. Kejadian ini terjadi pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku MM, yang dikenal sebagai pelatih pencak silat, memanfaatkan profesinya untuk menjebak dua anak perempuan yang masih tetangganya ini. Dengan alasan mengukur seragam silat, ia meraba alat vital korban di sebuah kandang kambing tak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Lamsel Sampaikan Sembilan Ranperda Untuk Dibahas

“Pelaku meraba-raba tubuh korban secara bergantian dengan dalih mengukur seragam. Setelah itu, ia mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Sabtu 5 April 2025.

Namun, ancaman pelaku tak mempan. Kedua korban melaporkan kejadian ini kepada orang tua mereka, yang langsung membawa kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, MM ditangkap di rumahnya pada malam harinya.

Kasus ini semakin menggemparkan karena MM adalah residivis pada 2013 lalu, ia pernah dihukum atas kasus serupa, tetapi setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.

“Sudah pernah dipenjara, sekarang ngulang lagi. Dan kali ini di kandang kambing! Warga di sini benar-benar marah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Makna Demokrasi Desa Dalam Genggaman Pemimpin Yang Ditunjuk (PJ)

Kini, residivis cabul itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dari kandang kambing, residivis bejat ini akhirnya kembali ke pekjara yang meruoakan tempat yang lebih pantas baginya. ***