KOTA BEKASI – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun terjaring Imigrasi Kelas I non TPI dalam kegiatan Pendataan Kependudukan bersama Disdukcapil Kota Bekasi di Kemang View Apartemen (KVA) Pekayon, pada Kamis 17 April 2025.
Kasubsi Intel Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Yudhi mengungkapkan tiga WNA Terjaring di Apartemen Kemang View Asal Kamerun tidak bisa menunjukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Tiga WNA yang terjaring di KVA Pekayon itu Visa masih aktif, tapi ga bisa menunjukan KITAS. Ketiganya delegasi dari Jakarta,”ungkap Yudhi.
Selanjutnya, ketiga WNA asal Kamerun tersebut, akan dibawa ke kantor Imigrasi Kota Bekasi. Mereka akan dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen karna tidak bisa menunjukan Paspor.
Pendataan Dukcapil dengan menyasar apartemen itu, disinyalir karna Kemang View Apartemen masih berpolemik
Menurut PLT Kabid Dukdik, Hudori usai pendataan, bahwa kegiatan yang dilakukan atas dasar Surat Edaran Walikota Bekasi, dan itu kegiatan rutin yang akan dilakukan ke semua apartemen di Kota Bekasi.
“Ini ga ada kaitannya sama aduan warga bang, karna ini arahan walikota melalui surat edaran,” kata Hudori.
KVA Masih Belum memiliki Akta Jual Beli?
Kemang View Apartemen masih belum memiliki Akta jual beli (AJB) sampai saati ini. Seluruh pemilik unit hanya memiliki PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) dikarenakan beberapa hal.
Ketua Paguyuban KVA, Ali Khan menjelaskan, kendala KVA masih belum memiliki AJB dikarenakan beberapa syarat yang belum dipenuhi pengembang.
Sejumlah 13 item syarat, menurut Ali, seperti surat laik fungsi (SLF), rekomendasi damkar untuk jaminan keamanan kebakaran, lift yang belum optimal, fasos fasum yang kurang memadai, serta keselamatan dan keamanan warga juga belum terjamin, menjadi syarat yang harus dipenuhi PT ADM selaku pengembang.
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi tidak akan mau tanda tangani jika belum melengkapi itu semua.
Sedangkan antara PT ADM dan P3SRS, Ali sebagai penghuni berharap mereka bisa bersinergi, tidak ada perpecahan, karena masih ada tanggungjawab PT ADM untuk memenuhi yang belum dilengkapi dan belum dirasakan warga.
Dengan begitu, P3SRS bertugas untuk mendorong supaya pertanggungjawaban itu diselesaikan oleh PT ADM. “Kalau pembayaran pajak kepada Dispenda selesai, AJB juga bisa dibuat,” kata Ali.***