LAMPUNG TIMUR – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih Besar (GSB), Sekampung Udik, memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil telaah Inspektorat dari investigasi terkait laporan kasus dugaan korupsi tersebut, telah diserahkan ke Bupati Lampung Timur.
Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, mengungkapkan progress bahwa hasil telaah mereka, terkait penggunaan DD GSB, ada potensi kerugian negara. Namun berapa besarannya tidak dapat disampaikan saat ini.
Demikian disampaikan pihak perwakilan Inspektorat dalam pertemuan dengan Ketua LSM BPAN, Awak Media Wawai News dan Warga Desa GSB yang hadir untuk mempertanyakan hasil telaah Inspektorat terkait laporan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa GSB tahun anggaran 2024.
“Kemarin kami menghadap langsung ke Inspektorat Lampung Timur dan diterima salah satu Irban yang menangani kasus dugaan korupsi DD GSB tahun 2024. Penjelasannya tegas menyebut pemeriksaan rampung hasilnya telah diserahkan ke Bupati Lampung Timur,”ungkap Medi Mulia kepada Wawai News Selasa 6 Mei 2025.
Namun demikian jelas Medi, ketika dikonfirmasi terkait besaran kerugian negara dalam dugaan korupsi Dana Desa GSB tahun 2024, pihak Inspektorat enggan membeberkan secara gamblang, hanya saja menyebut terkait potensi kerugian ada.
Selanjutnya, jelas dia Inspektorat menunggu rekomendasi dari Bupati, apakah akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjutnya.
“Nah, Inspektorat saat ini hanya menunggu hasil dari telaah Bupati Lampung Timur, jika APH memerlukan data, maka pihak Inspektorat mengaku siap membukanya. Itu mekanismenya, tidak mungkin hasilnya dibuka ke kami. Tapi ada yang bagus dari pernyataan Inspektorat bahwa terkait potensi kerugian negara dikatakan ada,”tegas dia.
Bahkan Yunus, warga GSB saat dihadapan Inspektorat menyebut bahwa hasil perhitungan mereka ada potensi kerugian negara diatas Rp200 juta pada anggaran dana desa 2024 yang dialokasikan untuk proyek jalan Lapen dan Telford yang besarannya hampir tembus Rp700 jutaan tersebut.
“Ketika disampaikan ada indikasi kerugian negara Rp200 jutaan sesuai hitungan kasar warga, pihak inspektorat hanya tersenyum,”ujar Medi menyebut Inspektorat hanya memastikan bahwa potensi kerugian negara ada dan dipastikan akan ditindaklanjut sesuai aturan berlaku.
Warga Minta Diusut Tuntas
Sementara itu Yunus, warga GSB yang ikut menanyakan langsung ke Inspektorat Lampung Timur meminta kepada Inspektorat untuk mengusut tuntas sesuai aturan berlaku.
“Kami sebagai warga dan mendampingi pelapor akan terus mengawal, kami berharap Inspektorat serius mengusut tuntas laporan dugaan korupsi DD GSB tahun 2024 tersebut. Jangan sampai kasus tersebut selesai ‘dibawah meja’,”tegas Yunus akan mengawal terus prosesnya.
Pengawalan jelas Yunus, agar proses berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, sehingga ada ujungnya. Sehingga masyarakat bisa percaya bahwa penegakan hukum jika ada penyimpangan pasti akan diproses.
“Kinerja Inspektorat akan menentukan kepercayaan publik, jika ada penyimpangan dana desa pasti diproses dan sampai tuntas. Ini akan jadi pembelajaran, harapannya bisa jadi contoh di desa lain, jika ada penyimpangan laporkan,”pungkas Yunus.***