LAMPUNG — Kepala Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mendapat sanksi korektif dari Ombudsman Lampung terkait pemberhentian perangkat kampung karena menabrak prosedur berlaku.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung telah memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung tersebut. Sanksi juga diberikan kepada Bupati Lampung Tengah, terkait pemberhentian Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti.
Pemberhentian terhadap Abdurrohiem Abbas As Salman selaku perangkat kampung Jaya Sakti dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung tertanggal 22 Oktober 2024.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, pemberhentian perangkat oleh Kepala Kampung itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya Maladministrasi dalam proses pemberhentian perangkat di kampung tersebut.
Dua bentuk Maladministrasi yang ditemukan:
Nur Rakhman menyayangkan masih banyaknya Kepala Desa/Kampung yang belum memahami secara utuh aturan tentang administrasi pemerintahan desa, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Padahal aturannya sudah sangat jelas,” tegasnya.
Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan:
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan tindakan korektif.
Apabila tidak dilaksanakan, Bupati Lampung Tengah wajib menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kampung sesuai peraturan yang berlaku.
Kesempatan itu Ombudsman Lampung mengimbau jika menemukan dugaan maladministrasi serupa dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.***