LAMPUNG TENGAH — Sudah jatuh tertimpa tangga, nasib Kades Gunung Agung, Terusan Nunyai, setelah rumahnya dibakar massa kini giliran dirinya diperiksa Polres Lampung Tengah terkait temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/25).
Kasi Humas menjelaskan, Tim gabungan dari Inafis dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah hari ini melakukan olah TKP, di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM, tepatnya di belakang rumah milik Kepala Kampung Gunung Agung yakni SI.
“Sebelumnya, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas Iptu Tohid mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, katanya, antara lain:
• 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
• 2 drum
• 2 unit mobil Fuso
• 44 jerigen ukuran 35 liter
• 1 unit mesin sedot lengkap dengan selang
• 9 ember
• 1 corong
• 1 sekop
• 1 unit sepeda motor utuh
• 4 unit sepeda motor terbakar (sisa rangka)
• 1 unit mobil Panther dengan tangki modifikasi
• 1 alat ukur BBM
• 1 drum yang telah dipotong dan dijadikan bak penampungan
• 3 unit mobil pick-up
• 9 jerigen 35 liter berisi solar
• 3 jerigen 10 liter berisi solar
Seluruh barang bukti tersebut telah diperiksa dan diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. 6 orang saksi sudah diperiksa.
“Total sudah 6 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk pemilik rumah yakni SI, yang merupakan Kepala Kampung Gunung Agung,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
Rumah Dibakar Massa
Rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ludes dibakar massa, Sabtu (17/5/2025).
Aksi pembakaran rumah disebutkan rentetan panjang keresahan warga setelah memergoki Sukardi Kepala Kampung itu menjual 400 karung beras bansos seberat 4 ton seharga Rp36 juta ke Pondok Pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat pada Senin (27/1/2025).
Ahmad selaku warga setempat mengatakan, selain rumah Kepala Kampung Gunung Agung, massa yang resah pun membakar sepeda motor Sukardi saat tepergok di depan SPBU wilayah setempat.
“Rumah pak Kepala Kampung dibakar, motor dibakar di depan pom,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
“Warga setempat tersulut emosi, masalah komentar di medsos tentang penyelewengan bansos desa Bandar Agung,” terang Ahmad.
Akibat kejadian tersebut rumah Kepala Kampung Gunung Agung ludes terbakar, sejumlah kendaraan mobil yang terparkir di rumah pun turut dibakar massa.
Tak berhenti sampai disitu, ratusan masyarakat Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah juga menyegel kantor Balai Kampung dan Kantor Kepala Kampung Gunung Agung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Lampung Tengah Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi protes masyarakat tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mencopot Sukardi selaku Kepala Kampung Gunung Agung usai tepergok warga setempat menjual 4 ton beras bansos ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat pada Senin (27/1/2025) lalu.
Taufik selaku salah satu warga setempat mengatakan, masyarakat geram melihat ulah aparatur kampung yang merampas hak orang miskin.
Dia pun kesal karena bantuan dari pemerintah pusat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang bisnis untuk kantong pribadi.
Taufik mengaku, seluruh beras bansos yang dijual Kepala Kampung Gunung Agung lebih dari 50 ton.
“Total sudah 4 kali Kepala Kampung Gunung Agung menjual beras bansos, terakhir dia tepergok menjual 4 ton beras kemasan 10 kilogram ke Tulangbawang Barat,” kata Taufik, Selasa (25/2/2025).
Sebagai bentuk kekesalan, warga menggelar aksi di Kantor Pemkab Lampung Tengah, dan dilanjutkan dengan melakukan penyegelan kantor Kepala Kampung Gunung Agung.
Menanggapi aksi masyarakat, Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca mengatakan, pihaknya sudah melarang aksi penyegelan, namun aksi masyarakat tidak bisa dibendung.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Luberto mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pencopotan Kepala Kampung Gunung Agung secara langsung.
“Kalau kami selaku pemerintah daerah, tentunya ada aturan yang harus kami taati terkait pemberhentian kepala kampung,”
“Saat aksi kemarin asisten 2 selaku perwakilan bupati dan Kadis PMK sudah menjelaskan ke masyarakat terkait mekanisme pencopotan kepala kampung,” ujar Luberto. ***