JAKARTA – Setelah 7 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Korupsi dana Pilpres, Mantan Bendarhara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari, di Kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025 lalu.
Buronan berusia 45 tahun diketahui bernama Awaluddin hanya tertunduk lesu saat ditangkap tim Kejagung dan Kejari Lampung Tengah di rumahnya di bilangan Jakarta Selatan. Ia dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 2018 lalu.
Awaludin saat itu masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dia terlibat kasus korupsi dana pengawasan Pemilu Presiden (Pilpres) pada tahun 2009 lalu.
Terpidana diduga melakukan tindak pidana berupaya memperkata diri dengan tidak menyetorkan ana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 atau hampir Rp250 juta.
“Terpidana ini, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut dikutip Wawai News, Rabu 21 Mei 2025.
Dikatakan Awalludin sempat diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Lampung untuk menjalani eksekusi vonis.
Ada pun rincian teknis penanganan perkara dan eksekusi vonis akan dijelaskan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Kejari dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat peran intelijen dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan RI untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi. Kolaborasi Kejari Lampung Tengah dan Kejagung RI merupakan bentuk keseriusan dalam menuntaskan setiap pelanggaran hukum,” tutup Alfa.
Dalam kasusnya, Awalludin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kegiatan pengawasan Pilpres 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penangkapan Awalludin merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi, termasuk terhadap terpidana yang telah lama buron.
“Terpidana Awalludin, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana UP dan TUP sebesar Rp249.954.500 ke kas negara,” jelas Harli.
Atas perbuatannya, Awalludin telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Putusan dijatuhkan secara in absentia karena terpidana tidak pernah hadir selama proses hukum berlangsung, mulai dari penyidikan hingga persidangan.***