Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Penerapan Jam Malam untuk Pelajar: Upaya Membangun Generasi Panca Waluya di Jabar

×

Penerapan Jam Malam untuk Pelajar: Upaya Membangun Generasi Panca Waluya di Jabar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Peneapan Jam malam di Jabar

WAWAINEWS.ID – Sejumlah kota di Jawa Barat mulai tampak lebih lengang. Bukan karena cuaca buruk atau razia kendaraan, melainkan karena kebijakan baru yang kini mulai ditegakkan, Jam Malam bagi Peserta Didik.

Sejak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik resmi diberlakukan, para pelajar diminta untuk tidak melakukan aktivitas jam malam di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tujuannya jelas, untuk menciptakan generasi muda Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer, karakter unggul yang dirangkum dalam filosofi Panca Waluya.

Menjaga Masa Depan Sejak Malam Hari

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Jam Malam untuk Pelajar, Anggota DPRD Bekasi Tekankan Pentingnya Juklak dan Juknis

Pada Minggu (1/6/2025), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, mencakup 27 kabupaten/kota. Sosialisasi ini bukan hanya formalitas.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersama Sekretaris Disdik Deden Saepul Hidayat dan jajaran turun langsung ke lapangan.

Bahkan, beberapa kepala daerah ikut serta, mendatangi titik-titik keramaian yang biasa dipenuhi pelajar di malam hari.

“Tim kami terdiri dari berbagai unsur. Ada Satpol PP, Polres, Kodim, kepala sekolah, camat, bahkan kepala desa. Ini bukti bahwa semua pihak serius mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar,” ujar Purwanto.

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah. “Kami perlu membangun supporting system yang lebih kuat agar kebijakan ini tidak hanya efektif di atas kertas, tapi benar-benar terasa manfaatnya di masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Dorong Daerah Kabupaten dan Kota Segera Usulkan Sekolah Rakyat

Bukan Sekadar Larangan

Berbeda dari pendekatan keras, kebijakan ini lebih menitikberatkan pada edukasi dan pembinaan. Bukan berarti semua aktivitas malam pelajar otomatis dilarang.

Ada pengecualian untuk kegiatan yang diadakan oleh sekolah, lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua.

Juga jika pelajar sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau dalam kondisi darurat.

“Ini tentang membangun karakter, bukan menghukum. Kita ingin anak-anak tumbuh dengan disiplin dan tanggung jawab,” tegas Purwanto.

Sinergi Berlapis, dari Desa hingga Provinsi

Kebijakan ini melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah. Di tingkat bawah, Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan hingga ke desa dan sekolah dasar.

BACA JUGA :  Selain Toilet, Belasan Gedung SDN di Kota Bekasi Butuh Perhatian pada Momen Hardiknas 2025

Di tingkat menengah dan pendidikan khusus, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjadi penggeraknya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar, memastikan satu suara dalam pembinaan pelajar, termasuk yang berada di bawah naungan madrasah atau lembaga keagamaan lainnya.

Menuju Generasi Emas Jabar

Di balik kebijakan ini, ada visi besar: menyiapkan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman, tetapi