Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

9 Polisi Divonis Seumur Hidup karena Selewengkan 1 Kg Sabu

×

9 Polisi Divonis Seumur Hidup karena Selewengkan 1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg, sembilan orang eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di vonis pidana penjara seumur hidup

BATAM – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah terbukti menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Persidangan yang menyita perhatian publik ini berlangsung selama dua hari. Pada Rabu (4/6), vonis dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadillah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara lima terdakwa lainnya Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, dan Junaidi mendengarkan putusan mereka pada Kamis (5/6).

Vonis ini menjadi sorotan karena empat terdakwa, termasuk Shigit Sarwo Edhi, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim memutuskan untuk meringankan hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Ini, Identitas Gadis Remaja Korban Pembunuhan di Kalianda

“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberi ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” ungkap salah satu anggota majelis hakim, Dauglas Napitupulu.

Lima terdakwa lainnya memang sejak awal dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Namun, fakta bahwa sembilan anggota kepolisian bisa terlibat dalam penyimpangan barang bukti narkoba menambah daftar panjang krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tak hanya sembilan orang ini, sebelumnya mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, juga telah dijatuhi vonis seumur hidup setelah tuntutan hukuman matinya dikurangi oleh hakim.

Tak Sendirian, Dua Bandar Narkoba Sipil Juga Divonis Berat

BACA JUGA :  Sempat Melakukan Perlawanan, Warga Nibung Pelaku Curas di Candipuro Akhirnya Meringkuk Dipenjara

Dalam perkara yang sama, dua warga sipil bernama Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang berperan sebagai bandar narkoba turut dijatuhi vonis berat: 20 tahun penjara masing-masing.

Dengan demikian, total ada 12 terdakwa dalam kasus besar ini—10 di antaranya adalah eks polisi yang seharusnya memberantas, bukan bermain-main dengan barang haram.

Kedua Pihak Ajukan Banding

Meski sudah dijatuhi hukuman berat, perkara ini tampaknya belum berakhir. Baik pihak jaksa maupun tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Batam.

Kasus ini menjadi catatan kelam yang menyakitkan, namun sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas aparat penegak hukum di tengah perang melawan narkoba yang belum usai.***

BACA JUGA :  Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Alpukat di Girimulyo Ditangkap Polisi