Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sujud di Hadapan Hakim, Keluarga 3 Polisi yang Ditembak Oknum TNI Tuntut Keadilan

×

Sujud di Hadapan Hakim, Keluarga 3 Polisi yang Ditembak Oknum TNI Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Suasana berubah haru saat keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak oknum TNI di Way Kanan, Lampung, bersujud di hadapan majelis hakim.

Mereka bukan hanya hadir sebagai saksi, tetapi sebagai korban luka paling dalam kehilangan tulang punggung keluarga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Duduk bersisian di ruang sidang, tiga perempuan dengan mata sembab, Sasnia, istri dari AKP Anumerta Lusiyanto, Hilda, istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan sang ibu dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya menanti giliran menyampaikan suara hati mereka di tengah proses hukum yang menggugat rasa keadilan publik.

BACA JUGA :  DUH! Polisi Jadi Korban Sabetan Senjata Tajam Pelaku Tawuran di Duren Sawit, Jaktim

“Saya mohon… kami semua mohon keadilan. Hukum mereka seberat-beratnya, kalau bisa sampai mati, Pak,” ujar Hilda dengan suara bergetar.

Tanpa aba-aba, ia langsung turun dari kursinya, bersimpuh dan bersujud di lantai pengadilan. Pemandangan ini membuat ruangan terdiam sesaat. Dua keluarga lainnya mengikuti suatu bentuk protes sunyi yang berbicara lebih dari seribu kata.

Di kesempatan yang sama, Sasnia membantah keras kabar bahwa suaminya menerima setoran dari Peltu Yun Heri Lubis, salah satu terdakwa. Isu yang sempat menyebar menyebutkan AKP Lusiyanto menerima uang dari praktik sabung ayam yang dijaga polisi.

“Itu fitnah! Suami saya tidak seperti itu. Saya tahu betul siapa dia. Dia itu puasa saja rajin. Mana mungkin dia terlibat hal seperti itu,” ucap Sasnia, matanya berkaca-kaca.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan dengan Pertamina, Ditunda

Ia mengakui memang ada kiriman uang Rp1 juta dari terdakwa Peltu Lubis, tapi bukan untuk praktik ilegal melainkan sumbangan ‘uang rokok’ untuk pengamanan acara orgen tunggal pada sebuah hajatan. “Itu bukan setoran. Cuma uang rokok, itu pun dikasihnya karena hajatan malam ditambah,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, belum bisa menerima begitu saja penjelasan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal itu akan dikonfrontasi langsung dalam sidang lanjutan bersama para terdakwa. “Nanti kita akan tanya terdakwa, biar terang,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah peristiwa kelam pada Senin, 17 Maret 2025. Saat itu, AKP Lusiyanto bersama anggotanya melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Tapi operasi itu berujung maut. Tiga polisi tewas ditembak oleh oknum TNI, Kopda Bazarsah.

BACA JUGA :  Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Transit Cibitung, Bekasi

Dalam sidang sebelumnya, Bazarsah didakwa dengan pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara rekannya, Peltu Yun Heri Lubis, hanya dijerat pasal 303 KUHP terkait praktik judi sabung ayam.

Kini, proses hukum bergulir. Namun bagi keluarga korban, pengadilan bukan sekadar mencari pelaku. Ini soal bagaimana negara menjawab air mata, kehilangan, dan ketidakpastian masa depan mereka yang ditinggal.

“Anak kami masih kecil. Saya tidak tahu harus mulai dari mana lagi,” ujar Sasnia lirih. ***