wawainews.ID, Bekasi – Seorang pria paruh baya, Tugimin (47), tega membunuh istrinya Tanti Susanti di rumahnya di Perum Grand Permata City, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, tidak lama ini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyatakan, kejadian itu terungkap ketika adik korban Sari mencium bau busuk dari dalam ruangan kosong di rumah korban. Seusai menemukan jasad korban, Sari langsung melaporkannya ke ketua RT setempat.
“Lalu pihak RT melapor kepada kami. Petugas kami langsung ke lokasi TKP, setelah dicek korban sudah tergeletak dan membusuk, kemungkinan sudah meninggal hitungan beberapa hari,” terang Chandra, Senin (29/4/2019).
Petugas yang menemukan jasad korban lalu mulai menyelidiki penyebab kematiannya. Menurut Chandra, petugas saat pemeriksaan tubuh korban, ditemukan bekas luka di bagian leher. Tampak seperti jeratan tali. Atas hal tersebut, diduga korban meninggal karena dibunuh. Hal tersebut diperkuat karena sang suami tidak ada di lokasi kejadian.
“Saat olah TKP ditemukan kejanggalan atas kematian korban dan di leher korban terlilit tali tambang warna oranye,” ucapnya.
Setelah itu, Tugimin mengaku membunuh sang istri. Dia sempat melarikan diri ke Karawang. Namun, lantaran tak enak hati, dia melaporkan perbuatannya kepada polisi.
“Selama saya kabur itu hidup jadi tidak tenang, kepikiran sama kebayang terus jadi saya menyerahkan diri ke Polsek Serpong,” kata Tugimin, mengaku di hadapan awak media.
Tugimin mengaku perbuatannya karena sakit hati. Istrinya belakangan sering berkata kasar kepadanya lantaran urusan ekonomi. Diketahui, selama enam tahun menjalani bahtera rumah tangga, Tugimin bekerja serabutan. Sementara itu, istrinya membantu dengan berjualan baju kredit.
Ia pun berpikir panjang ketika hendak menyerahkan diri kepada polisi. Selain harus bertahan hidup tanpa mempunyai pekerjaan di Karawang, Tugimin selalu terbayang dengan wajah sang istri. Dia mengaku menyesal dan memasrahkan perbuatannya untuk dihukum.
“Wajah istri saya yang kesakitan sambil bertahan untuk bisa tetap hidup. Itu terus terbayang di benak saya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kemudian terancam pidana sebagaimana dijerat pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)