TANGGAMUS – Kolam renang Kok Happy Family di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini jadi sorotan publik.
Usaha rekreasi air ini dituding mencemari lingkungan sekitar karena diduga membuang limbah tanpa pengolahan dan langsung ke lahan pertanian serta perikanan milik warga.
Akibat ulah pengelola yang tak bertanggung jawab, kerusakan lahan pertanian, kematian ikan, serta gangguan kesehatan mulai dirasakan warga sejak kolam beroperasi enam bulan lalu.
Yang lebih mengkhawatirkan, kolam renang ini diduga tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan yang sah.
Sugeng, petani asal Pekon Sridadi, mengaku hasil panennya rusak parah akibat limbah berbau busuk dari kolam tersebut.
“Terong, cabai, pohon kelapa, semuanya mati. Air buangannya kaya comberan. Kalau hujan, mengalir ke lahan kami. Sudah ditegur, tapi tak digubris,” kata Sugeng geram, Selasa (2/7/2025).
Nasib serupa dialami Gusnadi, warga Dadirejo yang menggantungkan hidup dari budidaya ikan.
“Ikan saya banyak mati. Kulit gatal-gatal, iritasi. Rugi besar, tapi tidak ada tanggung jawab dari pemilik kolam,” tegasnya.
Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus akhirnya turun cek lokasi tapi belum ada kepastian lantaran akan dilakukan uji lab terlrbih dahulu terhadap air limbah pembuangan kolam renang tersebut.
“Kita ambil sampel airnya, nanti diuji di lab. Kalau tidak sesuai baku mutu, tentu ada tindakan,” ujar Hendra Wijaya dari DLH Tanggamus, Kamis (3/7/2025).
Tak hanya mencemari lingkungan, kolam renang ini juga terindikasi berdiri di atas tanah yang sedang disengketakan secara hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelola diduga menggunakan surat jual beli palsu yang diteken kepala pekon untuk mengklaim kepemilikan lahan.
Jika benar, maka seluruh perizinan kolam renang ini bisa dipersoalkan karena bersumber dari dokumen ilegal.
Sehingga warga menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kalau izinnya bermasalah dan usahanya merugikan warga, jangan dibiarkan. Tutup total, cabut izinnya!” desak warga sekitar.
Kasus ini menjadi sinyal keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang abai terhadap lingkungan dan hukum. (Ruslan)






