TULANG BAWANG — Aksi AY alias JI (42), yang dikenal sebagai pak ogah bertaring atau bandit lintas Jalintim berakhir di tengah kebun karet, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
AY diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang setelah meresahkan warga lewat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di enam lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, pukul 21.55 WIB di lokasi yang tidak biasa sebuah rumah di tengah kebun karet, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
“Kalau maling biasanya ngumpet di kolong ranjang, ini malah nyempil di tengah pohon karet. Mungkin berharap bisa disadap kembali jadi warga,” ujar salah satu anggota Tekab dengan nada getir.
Modus Andalan: Pepet, Ancam, Rampas, Ngacir
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menjelaskan, pelaku AY ini bukan pemain baru. Ia terlibat curas di enam TKP:
- 1 kali di Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala
- 3 kali di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur
- 2 kali di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung
Modusnya klasik dan nyaris kriminal yakni dengan membuntuti korban perempuan, terutama saat melintas di jalur sepi.
Begitu timing pas, pelaku langsung memepet korban dari belakang, mengancam pakai senjata tajam, lalu merampas tas korban seperti rebutan jatah bansos.
Satu-satunya yang beda dari Bandit Lintas Jalintim ini adalah konsistensinya.
“Motif pelaku sederhana niat dan nekat. Tapi sayangnya, itu cukup untuk membuat warga resah,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita polisi mulai dari HP murah sampai helm polos
saat ditangkap, petugas menyita:
- 1 unit HP Redmi A2 warna biru laut (bukti pelaku tidak high-end)
- 1 unit motor Honda Revo Absolute warna hitam (nomor polisi BE 3083 TH)
- 1 helm Honda hitam polos (mungkin untuk menyesuaikan dengan kepribadian: gelap dan tanpa identitas)
Tak hanya curas, AY juga diduga kuat pernah melakukan pemerkosaan terhadap pelajar SMP kelas VII pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng.
“Kami mengimbau kepada korban atau keluarganya untuk melapor. Jangan sampai pelaku kejahatan seksual lepas dari jerat hukum hanya karena kasusnya didiamkan,” tegas Kapolres, mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ketakutan.
Pelaku saat ini sudah digelandang ke Mapolres Tulang Bawang, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman maksimal? 9 tahun penjara. Tapi dengan rekam jejak kejahatan multibidang ini, bukan tidak mungkin bonus pasal tambahan menyusul.
Warga sekitar bersyukur atas tertangkapnya pelaku yang sempat jadi momok di sepanjang Jalintim.
Salah satu warga bahkan menyindir, “Akhirnya Jalintim bisa tenang lagi. Biasanya kalau jalan sepi, kita lebih takut ketemu dia daripada hantu. Minimal hantu nggak bawa pisau.”***