Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Geger di Bekasi! Menteri P2MI Segel Kantor PJTKI yang Diduga Tilep Uang Calon PMI Rp6,3 Miliar

×

Geger di Bekasi! Menteri P2MI Segel Kantor PJTKI yang Diduga Tilep Uang Calon PMI Rp6,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, turun langsung ke lapangan dan menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri, perusahaan penempatan tenaga kerja (PJTKI) di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Selasa (8/7/2025)
Foto: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, turun langsung ke lapangan dan menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri, perusahaan penempatan tenaga kerja (PJTKI) di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Selasa (8/7/2025)

BEKASI — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, turun langsung ke lapangan dan menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri, perusahaan penempatan tenaga kerja (PJTKI) di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Selasa (8/7/2025).

Bukan tanpa sebab. Perusahaan ini diduga telah “bermain-main” dengan harapan ribuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), merugikan mereka hingga Rp6,3 miliar. Duit itu seharusnya dikembalikan ke para pekerja, tapi nyatanya justru lenyap entah ke mana. Slogan “diberangkatkan ke luar negeri” berubah jadi “dikerjai dari negeri sendiri.”

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah proses panjang, perusahaan ini kami beri sanksi pencabutan izin sementara, sebagian atau seluruhnya. Mereka memungut uang dari calon PMI tapi tak kunjung mengembalikan. Itu jelas pelanggaran,” tegas Karding sambil menyegel kantor yang mendadak sepi bak kuburan pas malam Jumat.

BACA JUGA :  Membangkitkan Semangat Pemuda Lewat Penebaran Benih Ikan Nila di Bekasi

Ternyata, laporan dugaan pelanggaran ini sudah masuk sejak 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan, tapi bola panas dilempar ke Kementerian P2MI. Kini, giliran Karding yang mengunci gawang dan menggulung praktik nakal ini.

“Kami eksekusi langsung sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI. Ini bukan seremoni. Ini sinyal: Jangan coba-coba!” ujar Karding.

Dalam penyegelan tersebut, Karding memberi tiga ultimatum keras:

  1. Perusahaan harus melunasi seluruh utang ke PMI.
  2. Korban diminta segera melapor.
  3. Jika ada unsur pidana, kami dorong ke jalur hukum. Biar berurusan dengan jaksa, bukan calo!

Ia menegaskan, penyegelan ini bukan yang pertama dan tidak akan jadi yang terakhir jika pelanggaran masih terus terjadi.

“Saya peringatkan seluruh perusahaan penempatan PMI: Jangan eksploitasi rakyat kecil. Kalau terbukti melanggar hukum, kami antarkan kalian… bukan ke Taiwan, tapi ke jeruji besi!” cetusnya, dengan nada setengah serius, setengah menyindir.

BACA JUGA :  Wiwiek Hargono Tampil Apik di Puncak HUT ke-45 Dekranas, Kota Bekasi Unjuk Gigi di Balikpapan

Sebagian besar korban berasal dari NTB, terutama Lombok Timur, Tengah, dan Barat. Mereka berniat mencari nafkah di Taiwan, tapi malah jadi korban praktik kotor di negeri sendiri.

Langkah tegas Kementerian P2MI ini sekaligus menunjukkan arah baru perlindungan PMI bukan sekadar retorika, tapi eksekusi nyata. Karena bagi mereka yang hendak mencari nafkah ke luar negeri, satu rupiah pun hasil kerja kerasnya tak boleh dijadikan bancakan oknum rakus. ***