Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

BRI Unit Wokosobo Terancam Terseret Skandal Sistemik, Kuasa Hukum Supriono Desak Gelar Perkara Terbuka

×

BRI Unit Wokosobo Terancam Terseret Skandal Sistemik, Kuasa Hukum Supriono Desak Gelar Perkara Terbuka

Sebarkan artikel ini
Foto: Supriono, korban dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum mantri di Bank BRI Unit Wonosobo sejak tahun 2018
Foto: Supriono, korban dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum mantri di Bank BRI Unit Wonosobo sejak tahun 2018

TANGGAMUS – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Supriono, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, oleh oknum mantri BRI kian mengarah pada kemungkinan terbongkarnya kejahatan sistemik dalam tubuh perbankan.

Oknum mantri BRI Unit Wonosobo dianggap menjadi pintu masuk praktik manipulatif yang selama ini tertutup rapi di balik dinding bank plat merah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum Supriono dari Red Justicia Law Firm mendesak Polres Tanggamus untuk segera menggelar perkara secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk korban, kuasa hukum, dan lembaga pengawas sektor keuangan.

BACA JUGA :  Buntut Pernyataan Viral Politisi PPP, DPRD Tanggamus Bakal Digeruduk Forum Honorer?

“Kasus ini bukan sekadar penggelapan ala kadarnya. Ini indikasi awal dari rusaknya sistem pengawasan internal BRI. Jika dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban praktik semacam ini,” ujar Adi Putra Amril, kuasa hukum dari Red Justicia Cabang Tanggamus, pada Rabu 8 Juli 2025.

Desakan ini muncul setelah penyidik menyerahkan SP2HP Nomor: SP2HP/279/VII/RES.1.11 kepada Supriono. Dalam surat tersebut, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus menyebut telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, Reni Puspita, Turiyem, hingga jajaran BRI Unit Wonosobo seperti Kepala Unit Pachrudin Saleh dan staf Angga Bagus Novianto.

Namun bagi Red Justicia, penyelidikan sejauh ini belum menyentuh akar persoalan. Mereka menilai penyidik terlalu menyederhanakan perkara ini ke ranah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, padahal persoalannya jauh lebih dalam dan menyangkut pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

BACA JUGA :  Petani di Tanggamus Bakal Laporkan BRI Unit Wonosobo ke Polisi

“Kami tidak ingin kasus ini dipetieskan hanya sebagai ulah ‘oknum’. Ada pola sistemik yang dimanfaatkan untuk merugikan nasabah secara terstruktur. Jika sistem BRI bisa dimanipulasi oleh pegawai level bawah, lalu di mana fungsi pengawasan?” tegas Adi.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadirkan saksi ahli perbankan untuk membongkar celah kelembagaan dan sistem internal BRI yang diduga dengan sengaja dibiarkan longgar dan bisa dimainkan.

“Selama ini BRI berlindung di balik retorika ‘oknum’, padahal kami melihat ada pembiaran sistemik. Ini bukan lagi soal siapa yang mengambil sertifikat, tapi bagaimana bank sebesar BRI bisa gagal menjaga harta benda nasabahnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Red Justicia juga mendesak agar gelar perkara melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan dari manajemen BRI. Tujuannya jelas, memastikan fakta hukum, pelanggaran administratif, dan dugaan kejahatan perbankan diungkap secara menyeluruh, bukan ditutup-tutupi demi menjaga citra.

BACA JUGA :  Polemik TKI Eni Kusrini Memanas, Tiga Perusahaan Terindikasi Human Trafficking Berkedok Pemberangkatan PMI

“Kalau gelar perkara dilakukan tertutup dan terbatas, maka ini hanya akan menjadi upaya cuci tangan dan menyelamatkan wajah institusi. Kami ingin ini menjadi momentum bersih-bersih di sektor perbankan,” pungkas Adi. ***