TANGGAMUS – Dua pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus harus mengakhiri masa putih abu-abu mereka dengan noda hukum yang tak ringan. AN (18) dan DY (17), keduanya warga Kecamatan Kota Agung Timur, kini berhadapan dengan jeratan pidana karena diduga ikut membantu menjual emas hasil curian senilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya mereka, dua pria muda berinisial RA (20) dan HI (19) juga ikut diamankan. Sementara sang dalang pencurian yang tak kalah “berprestasi” adalah MR alias Pemas (22), warga Kecamatan Kota Agung yang ternyata seorang residivis dan pecandu narkoba.
“Pelaku utama MR kami amankan bersama para penadah, termasuk dua siswi SMA yang masih di bawah umur,” ujar Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (15/7/2025).
Kisah ini bermula dari laporan Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kuripan, Kota Agung. Saat ia meninggalkan rumah pada 4 Juli 2025, tak disangka rumahnya menjadi sasaran MR.
Bersenjatakan blencong, pelaku merusak jendela dan teralis, lalu menggondol emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya.
“Total kerugian sekitar Rp150 juta. Emas itu kemudian dijual oleh MR dengan bantuan RA dan HI, yang dalam prosesnya melibatkan dua siswi SMA.”katanya.
Kasus ini menjadi lebih tragis saat fakta mengejutkan muncul, AN dan DY direkrut dari pergaulan di pantai. Pertemuan santai di pinggir laut ternyata berujung jadi pintu masuk ke dunia kriminal.
HI, salah satu penadah, menjanjikan Rp500 ribu kepada AN dan DY jika bersedia membantu menjual emas curian. Uang yang mungkin hanya cukup untuk sepasang sepatu sneakers diskon, kini membuat mereka harus mengenakan sepatu tahanan.
“Mereka ditawari Rp500 ribu oleh HI. Iming-iming yang kecil, tapi taruhannya besar, masa depan,” ucap Gigih getir.
MR alias Pemas bukan nama baru di dunia kriminal. Polisi mencatat ia adalah residivis kasus penipuan motor dan pencurian. Kali ini, ia mengakui mengonsumsi sabu sebelum beraksi dan menggunakan uang curian untuk bermain judi slot online.
“Bukan untuk kebutuhan hidup, bukan juga untuk keluarga. Tapi buat slot dan sabu,” sindir Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
Dari penggerebekan, polisi menyita:
- Perhiasan emas
- Nota pembelian
- Uang tunai Rp10,9 juta
- Beberapa unit ponsel
- Tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong
Semua itu kini bukan lagi alat kejahatan, tapi alat bukti di persidangan.
“MR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: 9 tahun penjara,” jelas Khairul.
Sementara AN, DY, RA, dan HI dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.***