KOTA BEKASI – Mencuatnya dugaan penyunatan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di sekolah-sekolah tahap 1 dan 2, menjadi sorotan sejumlah pihak agar oknum yang berbuat mendapat hukuman setimpal.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengecam keras tindakan yang mencoreng dunia pendidikan dan merugikan guru yang memperoleh TPG atau dana sertifikasi.
Menurut Sardi, Inspektorat harus bertindak cepat dan memberi rekomendasi sanksi terhadap para oknum yang menggasak dana sertifikasi guru.
“Ini jelas merugikan guru. Pecat oknum pemotong tunjangan sertifikasi tersebut,” tegas Sardi, Rabu (16/7/2025).
Sardi Effendi yang semasa karirnya berjibaku di dunia pendidikan dengan tegas mengultimatum Inspektorat Kota Bekasi mengambil langkah cepat memeriksa pihak-pihak terlibat.
“Inspektorat segera ke disdik periksa menyeluruh terkait pungli sertifikasi guru. Dinas, UPP, Pengawas hingga operator yang terlibat harus diberi ganjaran berat. Copot jabatannya dan turunkan pangkat yang terlibat. Bila perlu berhentikan status kepegawaiannya,” tandas Sardi.
Menanggapi, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan sejak isu ini beredar pertama kali beberapa waktu lalu.
Menurut Wisynu, pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar mewarning sekolah-sekolah tidak melakukan tindakan tersebut.
“Sebelum ada statement ketua DPRD kita sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apa yang kami temukan di lapangan, kami sudah merekomendasikan ke Disdik sekitar dua Minggu lalu,” kata Wisynu, Kamis (17/7/2025).
“Jadi Inspektorat sudah melakukan klarifikasi ke lapangan. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan. Tinggal bagaimana mereka menindaklanjuti apa yang kami rekomendasikan,” katanya.
Mengenai konsekuensi terhadap para pelaku, Wisynu mengatakan disesuaikan dengan kesalahan dilakukan. Menurutnya bisa berupa sanksi administrasi dan lainnya.
“Inspektorat sudah membuat edaran. Apakah warning ini digubris atau tidak. Jika ditemukan kembali berarti itu sudah pengabaian, ada unsur kesengajaan, nah itu ada konsekuensi dari perbuatan bisa berupa sanksi administrasi. Namun kita lihat dulu kesalahannya sesuai tahapan. Kita kan tidak bisa langsung pecat, semua ada proses dan tahapan,” kata Wisynu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi meminta Inspektorat bertindak cepat dan melapor ke lembaga legislatif dalam Minggu ini. Namun, Iis Wisynuwati mengatakan kewajiban pihaknya hanya memberi laporan ke pimpinan daerah atau Wali Kota.
“Kami juga tidak bisa berkoar-koar telah melakukan ini dan itu. Kami hanya cukup melaporkan kepada pimpinan kami,” pungkasnya. ***