KOTA BEKASI — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengimbau Inspektorat Kota Bekasi jangan bingung menindaklanjuti kasus dugaan sunat dana tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Ryan mengisyaratkan pelimpahan kasus sunat TPG tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bekasi jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum agar diproses sesuai mekanisme aturan berlaku.
“Kalau Inspektorat Kota Bekasi menyatakan ini tidak bisa dibina, sampaikan ke kita. Masa pemerintah bingung? Bagaimana masyarakat nggak tambah puyeng,” ujar Ryan dengan nada tenang namun menohok, saat dihubungi awak media ini, Jumat (18/7/2025).
Ryan juga mengajak para guru yang merasa “disunat” tanpa bius oleh oknum Dinas Pendidikan agar tidak diam saja. Ia meminta mereka berani melapor.
“Sampaikan ke kita, nanti kita tindak lanjuti. Biar jelas, ini pelanggaran administrasi atau hukum. Kalau administratif, ya Inspektorat. Tapi kalau hukum, ya jelas itu urusan kami,” tambahnya.
Masalahnya, menurut Ryan, mekanisme penanganan dugaan semacam ini sudah tersedia. Hanya saja, entah kenapa, justru pemerintah daerah sendiri yang tampak gagap teknologi, atau lebih tepatnya gagap tanggung jawab.
Untuk diketahui bahwa, terungkapnya dugaan sunat dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan kedua, mengisyaratkan praktek KKN tetap terjaga dengan baik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Padahal Inspektorat Kota Bekasi secara tegas mewarning Dinas Pendidikan untuk menerapkan Manajemen Anti-Fraud, namun ikhtiar tersebut dinyatakan gagal.
Mencuatnya kasus sunat dana TPG telah menarik perhatian masyarakat serta guru-guru yang kerap menjadi sapi perah oknum Dinas Pendidikan.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati kepada wawainews.id menjelaskan pihaknya sudah memberi edaran yang melarang praktek potong memotong dana TPG. Namun, Wisynuwati tidak memiliki wewenang lebih apabila terjadi kembali tindakan tersebut.
“Sekolah kan bukan di bawah kita, sehingga Inspektorat tidak punya kendali. Kita pagi ini memberi edaran ke Disdik, nah mereka sebagai instansi yang berwenang harus tegas menyikapi hal ini,” kata Wisynu, Kamis (17/7/2025).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen saat dihubungi via WhatsApp belum merespon konfirmasi awak media. Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, Warsim Suryana melakukan tindakan serupa dengan pimpinannya.
Ketika disambangi ke kantornya, pada Jumat (18/7/2025), Alexander dan Warsim juga sulit ditemui. Staf Keamanan Dinas Pendidikan, Budi Hartono yang menjaga meja resepsionis depan ruangan Kepala dan Sekretaris Dinas, mengatakan kedua pimpinannya sedang rapat.
“Pak kadis katanya rapat di luar dan Pak Sekdis sedang rapat di dalam,” kata Budi meminta awak media menunggu hingga selesai rapat.
Selang 2 jam kemudian, awak media kembali bertanya ke staf tersebut. Namun dia malah bingung lantaran tidak mengetahui apakah Warsim Suryana masih ada di ruangan atau sudah pergi.
“Waduh baiknya bapak ke dalam sendiri ke stafnya Pak Sekdis,” katanya sembari bergegas pergi bersiap melaksanakan Shalat Jumat karena waktu telah menunjukkan Pkl. 11.55 WIB.
Ketika disambangi ke dalam ruangan, staf Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan pimpinannya sudah keluar setengah jam lalu.
“Bapak sudah pergi setengah jam lalu lewat pintu sebelah sana,” katanya.
Upaya menghindari awak media, mengindikasikan keterlibatan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan menikmati aliran dana TPG.***