Scroll untuk baca artikel
Nasional

3 Pulau di Kepri Disegel: “Main di Laut Jangan Kayak Main Monopoli!”

×

3 Pulau di Kepri Disegel: “Main di Laut Jangan Kayak Main Monopoli!”

Sebarkan artikel ini
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Senin (23/9/2024)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Senin (23/9/2024) - foto dok ist

BATAM – Tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau resmi “disegel pakai papan besar” oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (19/7/2025).

Aksi ini bukan promosi acara TV atau syuting sinetron, tapi penegakan hukum karena ada pihak yang “bermain-main” dengan ruang laut dan pulau-pulau kecil seenaknya seperti properti di game Monopoli.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tiga pulau yang kena semprit adalah Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam). Ketiganya bukan tokoh film kartun, tapi lokasi nyata yang jadi ajang “eksperimen pemanfaatan” yang sayangnya tidak taat aturan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk (bukan nama panggung, itu memang nama aslinya), menyatakan bahwa KKP tidak sedang main-main.

BACA JUGA :  Penyu Belimbing Tertangkap Rumpon Nelayan

“Ini respons langsung atas laporan masyarakat soal aktivitas yang melanggar aturan dan merusak sumber daya laut. Kami nggak bakal diem aja,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (21/7).

Pulau Citlim diketahui sedang “diolah” oleh PT. JPS, yang sibuk menambang pasir darat kategori galian C. Masalahnya? Mereka tak punya surat rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. Alias: bawa cangkul dulu, izin belakangan. Gaya bebas.

Sementara itu, Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil yang namanya sih ‘besar’ dan ‘kecil’, tapi urusannya besar semua dikelola PT. DCK tanpa dokumen lengkap tak punya rekomendasi pemanfaatan pulau, tanpa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), dan tentu saja nihil izin reklamasi. Kombo pelanggaran sempurna.

BACA JUGA :  Kongres Ke-4 KAI, Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Tanggungjawab dan Pengabdian ke Masyarakat

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyisir lokasi dan menemukan dugaan pelanggaran lengkap dengan aroma pencemaran dan kerusakan ekosistem.

Berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 30 Tahun 2021, tindakan penghentian sementara pun dijalankan bukan sekadar imbauan manis, tapi dengan pemasangan papan segel seperti vila disita KPK.

“Ini komitmen kami menjaga laut bukan cuma jadi tempat foto sunset, tapi tetap lestari,” ujar Ipunk, yang sepertinya sudah muak dengan aktivitas gaya “ambil dulu, urus nanti”.

Sebagai pengingat bersama terutama untuk perusahaan yang doyan “cari peluang” di pulau pemanfaatan pulau kecil harus seizin KKP, sesuai Permen KP No. 10 Tahun 2024. Apalagi kalau mau main-main reklamasi, wajib punya PKKPRL dan izin reklamasi berdasarkan Permen KP No. 28 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Apri Sujadi Bakal Duel Dengan Dua Mantan Ketua DPRD

Dan jangan lupa, semua ini dibingkai dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 soal perizinan berbasis risiko. Bahasa sederhananya “Ngapa-ngapain di laut, ya harus pakai SIM!”

Terkait kasus di Pulau Citlim, KKP tak bergerak sendiri. Akan melibatkan Kementerian Investasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, ESDM, Lingkungan Hidup, hingga Dinas Penanaman Modal Provinsi Kepri.

Sebuah konser birokrasi yang kalau sinkron, bisa jadi sinfonia reformasi tata kelola laut.***